Hukum Berdoa dalam Hati

Eramuslim – PADA asalnya pembicaraan hati tidak termasuk amalan yang tercatat sebagai dosa maupun pahala bagi pelakunya, selama tidak diucapkan atau dilakukan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam batin umatku selama belum diucapkan atau belum dilakukan.” (Muttafaq Alaihi).

Para ulama menyatakan , “Dalam membaca Alquran seorang harus menggerakkan lidah dan kedua bibirnya. Tanpa melakukan itu maka tidak teranggap sebagai bacaan, namun terhitung sebagai tadabbur atau tafakkur. Oleh karenanya seorang yang sedang junub tidak dilarang membaca Alquran dalam hatinya atau orang yang sedang buang hajat tidak dilarang untuk berzikir dalam hati.” Khusus untuk doa dalam hati; tanpa pengucapan di lisan, kami tidak menemukan dalil terkait hal itu. Akan tetapi terdapat dalil yang menerangkan bahwa berzikir dalam hati adalah amalan berpahala. Dan tidak berlebihan apabila hal ini diqiyaskan dengan doa. Dalam sebuah hadis Qudsi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Allah taala berfirman, “Aku adalah sebagaimana praduga/prasangka hamba-Ku kepada-Ku, Aku senantiasa menyertainya selama dia mengingat-Ku, maka apabila dia mengingat aku dalam hatinya, Akupun mengingatnya dalam hati, dan bila dia mengingat-Ku dalam keadaan ramai, Akupun mengingatnya dalam keadaan ramai, bahkan lebih baik dari pada pengingatannya.” (HR. Bukhori dan Muslim).