Bisakah Ayahku Jadi Waliku?

Saya sebentar lagi akan menikah, tapi saya bingung karena status saya yang ada karena kesalahan orang tua (mereka menikah karena hamil dulu). Di samping itu pengetahuan kedua orangtua saya mengenai agama kurang sekali dan saya tidak punya keberanian untuk memberitahukan kepada mereka kalau saya ingin bukan bapak yang jadi wali nikah saya. Di samping itu, selama ini bapak saya tidak pernah shalat atau melaksanakan ibadah lainnya. Saya sedih tapi tiap kali saya ingatkan saya selalu dimarahin.

Pertanyaan saya, bisakah bapak saya menjadi wali saya dan apakah bapak saya sudah kafir atau belum, dan bagaimana caranya menasehati atau memmberitahu orangtua saya tanpa menyinggung perasaan mereka? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama umumnya sepakat bahwa nasab anak yang lahir karena zina itu masih bisa tersambung kembali, asalkan ayah dan ibunya menikah secara sah setelah zina. Baik ketika masih hamil atau pun setelah melahirkan.

Asalkan pernikahan itu pernah terjadi, maka status nasabnya akan tersambung kembali, lepas dari masalah dosa zina yang telah mereka lakukan sebelumnya. Tetapi bila pernikahan itu sendiri tidak pernah terjadi, maka anak itu tidak bernasab kepada ayahnya. Masalahnya akan muncul bila anak yang lahir itu perempuan dan suatu saat akan menikah. Ayahnya yang tidak pernah mengawini ibunya secara sah tentu saja tidak dapat menjadi wali baginya. Bahkan kalau si ayah ini wafat, maka anaknya itu tidak berhak mendapatkan warisan darinya.

Selama seorang ayah itu masih mengakui menjadi seorang muslim, meski dia bermaksiat dan banyak melanggar ajaran Islam, statusnya tetap muslim. Dan untuk itu haknya sebagai wali nikah tidak terlepas. Dialah yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya sendiri. Dan bukan orang lain.

Karena dia pula yang selama ini berkewajiban memberikan penghidupan, nafkah, pendidikan, bimbingan, perawatan dan pemeliharaan si anak. Sejahat apapun sikap dan perilakunya, tentu dia adalah ayahnya sendiri. Jadi dari dirinya juga seorang calon menantu melakukan ijab qabul.

Perlu anda ketahui bahwa siapa yang menjadi wali nikah bagi anda bukan terserah pilihan anda. Masalah wali bukan masalah selera siapapun, melainkan masalah hukum syariat. Kita tidak punya hak untuk melakukan pilihan-pilihan seperti memilih pemain bintang sinetron. Boleh cari yang ganteng, menarik atau yang gagah.

Bahwa pengetahuan agamanya sangat minim, juga tidak mengurangi posisinya sebagai ayah kandung yang sah dan resmi. Maka apapun yang ada pada diri ayahanda tercinta, terimalah dia apa adanya. Bukankah tiap orang masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri di kemudian hari? Siapakah yang bisa menolak hidayah yang Allah berikan kepada hamba-Nya? Bukankah kalau Allah menghendaki, seseorang yang tadinya alim bisa tersesat di kemudian hari?

Karena itu berprasangka-baiklah kepada Allah dan juga kepada ayahanda anda sendiri. Biar bagaimana pun lewat tulang sulbinya anda bisa lahir ke dunia ini.

Semoga Allah SWT memberkahi kehidupan anda dan pernikahan yang akan anda jalani. Semoga anda diberikan kehidpan yang sakinah, mawaddah dan penuh kasih sayang. Amien

Wallahu a’lam bishshawab Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.