Menikahi Perempuan Janda Hamil

Bagaimana hukumnya jika menikahi perempuan janda hamil, salah satu permasalahannya janda itu hamil dan belum lewat masa iddahnya? Juga belum jelas siapa yang menghamilinya

Nikah Lagi Tanpa Izin Isteri, Bolehkah?

Jikalau ada perempuan yang bersedia menjadi isteri kedua dan juga diizinkan/direstui oleh orang tuanya bolehkah dinikahi? Tetapi tanpa sepengetahuan isteri pertama dan tanpa minta izin dari isteri pertama