Vonis Mati Bagi Para Pelaku Penghina Nabi

Penghinaan terhadap Nabi SAW dan Islam memang penuh kesengajaan. Atas nama kebebasan Rasulullah SAW kembali dihina. Buktinya, penghinaan terhadap Nabi, al-Quran dan Islam itu sendiri terus dilakukan. Pada tahun 2010 ini muncul kembali penghinaan terhadap Rasulullah mulai dari South Park dan baru-baru ini penghinaan tersebut berbentuk kompetisi Internasional menggambar sketsa Nabi Muhammad SAW pada 20 Mei 2010 melalui event di facebook yang mengambil judul “Setiap Orang Menggambar Muhammad”. Event tersebut sudah lebih dari 13.000 seniman iblis yang telah terdaftar.

Kebebasan Mereka Adalah Kebencian

Kebebasan dalam penghinaan dan pelecehan Rasulullah SAW yang terjadi berulang-ulang hanyalah menunjukkan kebencian mereka kepada Islam. Itu lahiriahnya, apa yang ada di dalam hatinya sungguh lebih besar daripada itu. Allah SWT berfirman:

Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. (Q.S Ali-Imran:118).

Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan ayat tersebut, menyatakan bahwa kebencian telah tampak dari wajah, sikap mereka serta ucapan mereka; namun apa yang mereka tunjukkan tidak mencakup semua kebencian yang ada di dalam dada mereka. Karenanya, jangan heran bila kebencian mereka berulang-ulang dan tidak akan berhenti hingga ada yang menghentikannya. Realitas menunjukkan negara-negara yang ada tidak dapat menghentikan.

Aksi, protes dan kutukan pada pelakunya berlalu begitu saja. Dan anehnya, mayoritas penguasa di Dunia Islam saat ini diam, tidak bertindak secara tegas sesuai dengan hukum Islam dalam menyikapi pelaku penghina Nabi.

Hukum Islam Tentang Penghina Nabi

Imam Asy Syaukani menukil pendapat para fuqaha antara lain pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa orang kafir dzimmi seperti Yahudi, Nashrani dan sebagainya, yang menghujat Rasulullah SAW terhadap mereka harus dijatuhi hukuman mati, kecuali apabila mereka bertaubat dan masuk Islam, sedangkan bagi seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima taubatnya. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama dengan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hambali.

Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid VII, halaman 213-215, mengemukakan dua hadits tentang hukuman bagi penghinaan Rasulullah saw. Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi:

“Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya”. (HR Abu Dawud)

Ibnu Abbas R.A telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya. Sampai pada suatu malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW (Merasa tidak tahan lagi), lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hujamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati.

Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah SWT kepada Rasulullah SAW yang menjelaskan kejadian tersebut. Lantas, hari itu juga beliau SAW mengumpulkan kaum muslimin dan bersabda:

“Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri !” Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai ia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk seraya berkata:

“Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah SAW. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhujamkan kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati.”

Kemudian Rasululah saw. bersabda:
“Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal.”
(HR. Abu Dawud dan An Nasa’i)

Demikianlah seputar hukum Islam bagi para pelaku yang menghina Rasul SAW, karenanya bagi pelaku yang menghina Rasul SAW mesti ditindak tegas berdasarkan hukum syariah bukan dibiarkan begitu saja seperti yang terjadi sekarang ini.

Memang akibat runtuhnya khilafah Islamiyah pada 3 Maret 1924 umat Islam selalu dilecehkan dan dihinakan, lalu belum tibakah saatnya umat Islam untuk sungguh-sungguh berjuang bagi tegaknya Khilafah Islam?

Tanpa Khilafah umat menjadi sangat lemah. Ini bukti ke sekian kali, betapa penghinaan terhadap Islam, Nabi Muhammad dan al-Quran menunjukkan bahwa umat Islam dewasa ini memang dalam keadaan yang sangat lemah sehingga gampang diperlakukan secara semena-mena. Khilafah akan menyatukan umat.

Dengan persatuan umat, Islam akan menjadi kuat kembali sehingga mampu menegakkan ’izzul Islam wal Muslimin, termasuk melindungi kehormatan ajaran Islam, al-Quran dan Nabi Muhammad saw yang mulia.

Andi Perdana Gumilang
Ketua umum Majelis Ta’lim Al-Marjan FPIK IPB 2007-2008, Tim laboratorium dakwah Syiar Kampus LDK BKIM IPB 2010
Email: [email protected]