Copot Gelar yang Dimiliki Koruptor

Banyaknya korupsi di negeri ini berindikasi kuat pada mentalitas para pengambil kebijakan negeri ini (eksekutif, leglislatif, dan yudikatif), mereka berlomba memenuhi kebutuhan hidup masing – masing, filosofi “aji mumpung” menghiasi imajenasi mereka untuk hidup bermewah – mewahan.

Tak asing lagi di telinga kita sebagian besar para pelaku korupsi, mereka memiliki gelar sarjana. Seakan gelar pendidikan yang diraihnya dalam kurun waktu tertentu, serta idealisme yang diasah selama kurun waktu pendidikannya, terlupakan dengan jumlah uang ratusan juta hingga milyaran rupiah, uang sebanyak itu telah membuat mereka buta dan tuli, akan janji yang terucap saat kampanye dulu.

Angkat sumpah yang terucap saat wisuda terlupakan dengan silaunya uang ratusan juta hingga milyaran rupiah, apakah institusi pendidikan tidak memiliki peran yang signifikan untuk membuat jera para pelaku korupsi, disaat hukuman para pelaku korupsi terlalu ringan sehingga masih ada saja yang melakukan korupsi.

Kini saatnya institusi pendidikan melakukan aksi untuk para pelaku korupsi, yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Institusi pendidikan dapat mencabut gelar kesarjanaannya. Baik ia bergelar (S1,S2,S3, maupun profesor). Untuk mendapatkan kembali gelar kesarjanaanya, setelah para koruptor selesai menjalani masa hukumannya dan dinyatakan bebas oleh instansi terkait. Para koruptor harus membuat karya ilmiah, yang masa pembuatannya dibatasi 6 bulan – 1 tahun, setelah dinyatakan bebas. Serta mempresentasikannya didepan dosen penguji. Sebagaimna dulu melakukannya. Tanpa harus mengulang perkuliahannya.

Kecuali karya ilmiah tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu tersebut, para pelaku korupsi harus mengulanginya dari awal. Apabila dinyatakan lulus oleh dosen penguji, tahap selanjutnya mengikuti wisuda untuk kembali mengulangi sumpah sarjananya.

Sehingga nilai sebuah gelar sarjana yang diraih dahulu memiliki makna yang mendalam untuk dirinya. dan bertindak hati – hati serta berfikir sekian kali untuk melakukan korupsi. Gelar kesarjanaan memiliki integritas yang tinggi ditengah masyarakat, gelar sarjana bukan hanya tren dan gengsi bagi penyandang gelar tersebut. Tetapi gelar sarjana merupakan perpaduan antara intelektual dan moralitas yang tinggi bagi penyandang gelar tersebut.

Semoga tulisan ini menjadi buah pemikiran untuk para pemegang kebijakan di institusi pendidikan baik tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, dan yang akan melakukan korupsi.

Achmad Zaimudin Imansyah ([email protected])