Hukum Prank dalam Agama Islam

Eramuslim.com -Konten prank untuk menjahili orang kini semakin ramai di media sosial. Apa hukum prank dalam agama Islam?

Pembuat konten prank biasanya berlindung dibalik niat untuk menghibur orang dan menarik penonton.

Tak sedikit juga yang membuat konten prank demi menambah jumlah pengikut dan mendapatkan atensi dari masyarakat. Lalu, apa hukum melakukan prank dalam agama Islam?

Berdasarkan artinya, prank merupakan kata bahasa Inggris yang berarti gurauan, olok-olok, kelakar, dan sejenisnya.

Pada perkembangannya, prank berubah menjadi kegiatan menjahili atau menakuti orang.

Laman Wahdah.or.id menulis, sejumlah riwayat menceritakan bagaimana hukum bercanda dalam agama Islam.

Menurut hadist riwayat Abu Dawud, Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti atau membuat kaget seorang Muslim yang lain.

Dalam sebuah kisah, pada suatu kala Nabi Muhammad SAW beserta sahabatnya sedang melakukan perjalanan bersama para sahabatnya. Tak lama kemudian, ada seseorang di antara mereka yang tertidur dengan tali miliknya.