Hukum Prank dalam Agama Islam

Melihat hal tersebut, sebagian sahabat mencoba mengagetkan sahabatnya yang sedang tertidur, yakni dengan cara mengikat tali di tubuh sahabatnya. Hal ini dilakukan saat nanti terbangun, sahabat akan terbangun dan kaget. Namun hal tersebut dicegah oleh Rasullah.

“Siapa yang mengancungkan besi kepada saudaranya, maka malaikat akan melaknatnya. Meskipun itu hanya bercanda atau bersendau gurau dan tidak ada niat untuk memukulnya.” (H.R. Muslim).

Menurut Imam Al Munawi, hadist di atas menandakan, bahwa menakuti dan membuat kaget seorang Muslim merupakan perbuatan yang dilarang. Apapun itu alasan dan motifnya, tetap dilarang.

Bahkan menurut hadist lainnya, bila prank dilakukan sengaja dengan niat untuk menghibur, dosa yang ditanggung lebih besar. Sebab berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasullah SAW melarang berbohong hanya demi membuat orang lain tertawa.

“Celakalah, seseorang yang berkata kemudian dia sengaja berdusta agar supaya orang sekelilingnya tertawa, selakalah ia, celakalah ia.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).[suara]