Pembatalan Nazar

Assalamualaikum

Ustadz, apa hukum pembatalan nazar bagi seseorang yang sudah mengucapkan nazar?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Nazar itu adalah mewajibkan atas diri sendiri untuk melakukan sesuatu perbuatan (ibadah) untuk Allah yang asal hukumnya tidak wajib. (Lihat Kasysyaf Al-Qanna‘ an Matni Iqna‘ 6: 273, As-Sharh As-Shaghir 2: 249, Mughni Al-Muhtaj 4: 354 dan lain-lain).

Sebagai contoh adalah bernazar untuk puasa Senin Kamis selama setahun. Hukum asal puasa Senin Kamis itu sunnah, namun dengan bernazar untuk melakukannya selama setahun, maka hukumnya buat yang bernazar berubah menjadi wajib. Dasar hukum nazar adalah firman Allah SWT berikut ini:

Dan hendaklah mereka melaksanakan nazarnya. (QS Al-Hajj: 29)

Mereka menunaikan nazarnya dan takut atas hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7)

Bila sebuah nadzar telah terlanjur diniatkan, Anda harus melaksanakannya. Sebab yang namanya janji itu adalah janji. Dan janji Anda kepada Allah SWT itu wajib untuk dijalani. Dan pada dasarnya janji itu memang wajib untuk ditepati.

Namun bila seseorang telah terlanjur berjanji lalu dia merasa tidak mampu, maka Allah SWT telah mengajarkan bagaimana seharusnya seseorang bertindak. Di dalam Al-Quran al-Kariem disebutkan bahwa orang itu harus menebus janjinya itu dengan membayar kaffarah (denda).

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur. (QS Al-Maidah: 89)

Dari ayat ini saja sudah cukup jelas bahwa kaffarah itu bisa dilakukan dengan:

  • Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu
  • Memberi pakaian kepada mereka
  • Memerdekakan seorang budak
  • Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

Maka sebaiknya memang kita menghindarkan diri dari bernadzar yang sekiranya akan memberatkan kita. Nadzarkan hal-hal yang ringan dan sekiranya tidak akan memberatkan anda.

Bahkan sebagian ulama tidak menganjuran bernadzar, sebaliknya mereka menganjurkan untuk bertawassul dengan amal baik. Ketika kita sedang mengalami masalah, maka kita berdoa kepada Allah SWT untuk membebaskan diri kita dari masalah, dengan menyebutkan amal baik yang pernah kita kerjakan.

Dari situ maka memang sebaiknya kita punya deposit amal baik yang besar, agar sewaktu-waktu bisa digunakan. Ibarat uang, sebaiknya kita punya deposit sebagai persiapan yang bisa digunakan kapan saja sewaktu-waktu. Bila tidak ada persiapan, maka anda harus berhutang kesana kemari. Bernadzar itu sama dengan berhutang. Jangan berhutang tapi menabunglah, itu lebih baik.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.