Bingung dengan Banyaknya Firqah Jamaah.

sigitAssalamu’alaikum ustadz..

saya hendak minta penjelasan ustadz.akhir-akhir ini saya mulai sering ikut kajian-kajian islam sebuah majelis yang mengaku paling konsisten mejalankan Al-Qur’an dan Assunnah.selain itu saya juga rutin mencari ilmu lewat berbagi macam media.namun pada akhirnya saya dibenturkan pada kebingungan yang belum terjawab,saat dimana begitu banyak pendapat yang berbeda dan terkesan tidak ada yang mau mengalah malah saling menghujat dan menjatuhkan.tolong uastadz?lantas apa itu firqah annajiah? dan mana saja yang termasuk didalamnya dari begitu banyak jama’ah-jama’ah saat ini..?

sebelumnya terima kasih ustadz..

Waalaikumussalam Wr Wb

Abu Alfi yang dimuliakan Allah swt

Diantara dampak ketidakberadaan Jamaatul Muslimin yang menyatukan seluruh kaum muslimin adalah perpecahan di tubuh umat islam. Jamaatul Muslimin lah yang menyatukan mereka semua dibawah satu kepemimpinan atau khalifah yang menerapkan hukum-hukum Allah yang memberikan kemaslahatan bagi umat manusia.

Ketidakberadaan Jamaatul Muslimin ini membuat kehidupan umat ini penuh dengan kehinaan dan hilang kekuatan dan izzahnya sehingga mudah diombang-ambingkan zaman dan dan dipermainkan musuh-musuhnya. Hal itu dikarenakan dengan tidak adanya Jamaatul Muslimin menjadikan hukum-hukum Allah ditinggalkan atau mungkin dicampakkan bahkan oleh para penguasa muslim sendiri dan mereka lebih memilih hukum-hukum buatan manusia didalam memimpin dan mengadili rakyatnya dari pada hukum Allah swt.

Dengan lepasnya ikatan hukum Allah menjadikan umat ini hidup dibawah suatu kondisi yang tidak berpegang dengan syariah dan rambu-rambu Ilahiy dan umat tumbuh tanpa memiliki kesadaran terhadap perkara-perkara yang halal dan haram, baik dan buruk sehingga kehidupan mereka berjalan tanpa adanya suatu aturan yang lama-kelamaan akan mengeluarkan mereka dari agama.

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Umamah al Bahiliy dari Rasulullah saw bersabda,”Kelak akan terurai ikatan-ikatan islam satu per satu. Dan setiap kali suatu ikatan terurai maka manusia bergantung pada ikatan yang berikutnya. Dan ikatan yang pertama kali terurai adalah hukum sedangkan yang terakhir adalah shalat.”

Mengembalikan Jamaatul Muslimin yang menyatukan umat ini dibawah satu kepemimpinan yaitu khalifah yang mengurusi berbagai perkara mereka, melindungi mereka, menjaga persatuan mereka dan menyebarkan aqidah mereka serta yang menggelorakan semangat jihad mereka untuk meninggikan kalimat Allah dan merendahkan kalimat orang-orang kafir dan kaum musyrikin merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan Allah kepada seluruh kaum muslimin karena tidaklah ada khalifah tanpa jamaah (baca : Jamaatul Muslimin) dan tidak ada jamaah tanpa khalifah.

Tentunya menwujudkan kewajiban tersebut bukanlah perkara mudah terlebih lagi musuh-musuh Allah bersatu padu dan saling bekerja sama untuk menghalanginya dan sebaliknya jika umat ini berdiam diri dan tidak mau berbuat untuk menghadapi mereka maka pastilah fitnah di bumi ini semakin hari akan semakin besar, sebagaimana yang saat ini terjadi.

وَالَّذينَ كَفَرُواْ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

Artinya : “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al Anfal : 73)

Dan tidak mungkin menghadapi kekuatan musuh yang sedemikian kuat hanya dengan perseorangan akan tetapi dibutuhkan pula suatu kekuatan bersama yang berhimpun didalam suatu ikatan jama’ah yang solid yang berpegang teguh dengan Al Qur’an dan Sunnah serta memiliki akhlak yang kuat. Jamaah yang dimaksud di sini adalah Jamaah Minal Muslimin yang berjuang mewujudkan Jamatul Muslimin.

Keberadaan berbagai Jama’ah Minal Muslimin seperti itu tidaklah dilarang oleh syariat di masa tidak adanya Jamatul Muslimin bahkan sebagian kaum muslimin mengatakan bahwa hal ini juga merupakan kewajiban sebagaimana disebutkan didalam kaidah ushul “Suatu kewajiban tidak akan sempurna tanpa sesuatu yang lain maka (mengadakan) sesuatu yang lain itu adalah wajib.”

Hendaklah seluruh jam’ah itu berupaya menjaga nilai-nilai ukhuwah islamiyah karena meskipun mereka berbeda jama’ah dan uslub (cara) dalam berda’wah dan selama itu semua tidak keluar dari prinsip-prinsip islam maka mereka semua adalah saudara se-islam yang diikat oleh ikatan aqidah.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

Artinya : “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat : 10)

Dan hendaknya setiap jama’ah menghindari pelebelan kepada suatu jama’ah minal muslimin selainnya yang masih berpegang teguh dengan prinsip-prinsip islam telah sesat atau keluar dari islam dan hanya jama’ahnya saja lah yang benar dan selamat, atau yang sering disebut dengan al Firqoh an Najiyah.

Rasulullah saw bersabda,”Ketahuilah bahwa orang-orang Ahli Kitab sebelum kalian telah terpecah menjadi 72 golongan. Dan sesungguhnya golongan ini (kaum muslimin) akan terpecah menjadi 73 : 72 nya di neraka sedangkan satu yang di surga, yaitu al Jama’ah.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dan Tirmidzi mengatakan : hadits hasan shahih)

Sabdanya saw yang lain,”Umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok dan seluruhnya di neraka kecuali satu.’ Para sahabat bertanya,’Apa kelompok yang satu itu?’ beliau saw menjawab,’Siapa yang berada diatas (ajaran) ku dan para sahabatku.” (HR. Tirmidzi, Hakim dan Thabrani dan orang-orangnya bisa dipercaya)

al ‘Alamah al Abadi didalam kitabnya “Aunul Ma’bud” mengatakan,”Golongan yang ke-73 adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan dia lah al Firqoh an Najiyah (golongan yang selamat).” Ungkapan yang sama juga dikatakan oleh Al Imam al Mubarokfuriy didalam kitabnya “Tuhfah al Ahwadziy”

Lantas bagaimanakah sifat dari al Firqoh an Najiyah ini ? Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatkan didalam Muqoddimah al Wasithiyah mengatakan,”Amma Ba’du. Maka inilah aqidah al Firqoh an Najiyah al Manshuroh (Golongan yang selamat dan dimenangkan) hingga hari kiamat, Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari kebangkitan setelah kematian, beriman dengan takdir yang baik dan buruk.” (al Aqidah al Wasithiyah hal 6)

Demikianlah sifat-sifatnya secara umumnya, artinya bahwa setiap jama’ah yang berpegang teguh dengan prinsip-prinsip Islam, Al Qur’an dan Sunnah dan istiqomah diatasnya didalam perjuangannya maka mereka termasuk didalam ‘al Firqoh an Najiyah”

Wallahu A’lam

Baca juga :

Makna Islam Terpecah 73 Golongan

Hukum Berhenti dari Jama’ah

-Ustadz Sigit Pranowo Lc-

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…