Al-Azhar : Wajah Perempuan Bukan Aurat

"Al-Azhar sama sekali tidak melarang penggunaan cadar bagi seorang perempuan dalam kehidupan pribadinya. Namun, Al-Azhar melarang menggunakan hak (busana) tersebut bukan pada tempatnya".

Demikian salah satu butir pernyataan dan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Majlis Tinggi Al-Azhar (al-Majlis al-A’la li al-Azhar) terkait kontroversi cadar yang beberapa hari lalu mencuat pasca pernyataan Grand Syaikh Al-Azhar, Muhammad Sayyid Thanthawi, yang menyatakan jika Al-Azhar akan melarang para siswinya memakai cadar.

Ditambahkan oleh "bayan" Dewan Tinggi Al-Azhar itu, sebenarnya pelarangan mengenakan cadar di dalam kelas-kelas dan asrama (yang jelas semua penghuninya adalah perempuan), lebih kepada ajakan mendidik para siswi untuk berpikiran terbuka dan mengenal lebih jauh khazanah fikih Islam.

"Kami khawatir, jika penggunaan cadar ini tidak diatur oleh bayan yang jelas, pemikiran "ekstrim" akan mudah meresap ke akal para siswi yang usianya masih muda," terang bayan tersebut.

Dijelaskannya, pendapat yang menganjurkan, bahkan mewajibkan cadar adalah pendapat yang aqaliyyah (minoritas) dalam blantika khazanah fatwa fikih, sementara pendapat jumhur ulama menegaskan jika cadar tidak wajib, dan wajah perempuan bukanlah aurat.

"Kami khawatir, jika tidak diberi rambu-rambu, masalah cadar ini pada akhirnya akan kabur, dan pendapat aqaliyyah akan menggerus pendapat jumhur."

Dewan Tinggi Al-Azhar juga menerangkan, sistem pendidikan di lembaga Al-Azhar sepenuhnya berdiri di atas prinsip Islami, yang bercorak dan beralirankan moderat, tawassut (tengah-tengah), dan i’tidal, bukan bercorak ekstrim dan fanatisme.

Hal yang patut dicatat dalam permasalahan "cadar ala Al-Azhar" ini, pelarangan tersebut diberlakukan di dalam kelas dan asrama, yang jelas-jelas semua penghuninya adalah sesama perempuan.

"Apakah masuk diakal jika di tempat yang penghuninya sesama perempuan, ada seorang yang tetap mengenakan cadar dan penutup muka?"

Tentu saja, fatwa pelarangan cadar ini tidak berlaku di tempat-tempat umum dan terbuka. Nah, beginilah jadi duduk permasalahannya. Harap jangan disalah pahami lagi ya. (L2/ahr)