Dua Warga Afghan yang Murtad Akan Segera Dihukum Mati

Dua warga Afghanistan yang dituduh murtad dari Islam dan masuk agama Kristen, termasuk seorang karyawan Palang Merah, akan menghadapi hukuman mati, kata seorang jaksa penuntut, Ahad kemarin (28/11).

Musa Sayed, 45 tahun, dan Ahmad Shah, 50 tahun, saat ini ditahan di ibukota Afghanistan menunggu pesidangan, kata jaksa yang bertanggung jawab di Kabul barat, Din Mohammad Quraisy, kepada AFP.

"Mereka dituduh murtad dan pindah ke agama lain, yang dianggap sebagai kejahatan di bawah hukum Islam. Jika terbukti, mereka bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Quraisy.

Quraisy mengatakan bahwa Sayed, yang bekerja bagi Komite Internasional Palang Merah (ICRC) telah mengaku dirinya murtad.

Juru bicara ICRC di Kabul, Bijan Frederic Farnoudi, membenarkan penangkapan Sayed dan mengatakan ia telah bekerja untuk organisasi ICRC sejak tahun 1995.

Dia mengatakan ICRC telah mengunjungi dia di penjara sesuai dengan mandatnya.

"Selama kunjungan tersebut, ICRC telah bertemu dengan Musa (Sayed) beberapa kali dan bermaksud untuk mengunjungi dia di masa depan," kata Farnoudi.

Sayed dan Shah ditangkap pada akhir Mei dan awal Juni, beberapa hari setelah siaran televisi lokal menunjukkan rekaman bberapa laki-laki Afghanistan mengucapkan doa-doa Kristen dalam bahwa Persia dan dibaptis, yang tampaknya kegiatan berlangsung di sebuah rumah di Kabul.

Pemerintah Afghanistan meluncurkan penyelidikan dan menghentikan kelompok bantuan Norwegia dan Gereja Bantuan dunia Amerika Serikat setelah program televisi tersebut dan menuduh mereka telah melakukan aksi kristenisasi, yang merupakan tindakan ilegal di negara Islam Afghanistan.

Anggota parlemen telah menyatakan kemarahan mereka atas kasus ini, dengan salah satu anggota parlemen dari Herat barat bahkan menyerukan orang-orang murtad tersebut diseret dari rumah mereka dan dihukum mati di depan umum.

Konstitusi Afghanistan, melarang umat Islam murtad ke agama lain dan secara teori bagi yang murtad dan terbukti akan dihukum mati.(fq/aby)