Hukuman Mati Untuk Enam Muslim Uighur

Pengadilan tingkat menengah kota Urumqi menjatuhkan vonis hukuman mati pada enam orang Muslim Uighur yang diduga terlibat dalam bentrokan dengan etnis Han China di kota Xinjiang yang terjadi bulan Juli lalu. Sedangkan satu orang terdakwa, hanya dikenakan hukuman penjara karena dianggap mau bekerjasama dengan aparat sehingga mereka yang terlibat dalam kerusuhan itu berhasil ditangkap.

Persidangan hari Senin (12/10) dihadiri oleh anggota keluarga yang menjadi diklaim sebagai korban aksi kekerasan yang dilakukan Muslim Ughur itu. Mereka mengaku sangat puas dengan vonis hakim.

Juru bicara pemerintahan regional Xinjiang, Li Jie mengakui, vonis yang dikenakan pada tujuh orang terdakwa bisa menimbulkan reaksi dari komunitas Uighur bahkan aksi kekerasan lagi di Xinjiang. Namun ia tidak menyebutkan langkah antisipasi apa yang akan dilakukan pemerintahan regional.

Kerusuhan yang terjadi di Xinjiang-kota dengan mayoritas penduduk Muslim-bulan Juli kemarin dipicu oleh tewasnya dua lelaki Muslim Uighur setelah terjadi percekcokan di sebuah pabrik mainan. Insiden ini mendorong warga Muslim Uighur, yang sudah lama kecewa dengan kebijakan-kebijakan pemerintah China, menggelar aksi unjuk rasa di kota Urumqi, ibukota Xinjiang.

Mereka memprotes ketidakadilan dan pembatasan yang diberlakukan pemerintah China terhadap komunitas Muslim Uighur serta pengerahan etnis Han China ke wilayah Xinjiang. Aksi protes berubah menjadi bentrokan berdarah dengan komunitas etnis Han yang menimbulkan korban, 197 orang tewas dan lebih dari 1.600 orang luka-luka.

Sejak kerusuhan bulan Juli lalu, otoritas pemerintah China memperketat keamanan di Xinjiang terutama menjelang proses persidangan. Pemerintah China mengerahkan sekitar 14.000 pasukan yang berpatroli selama 24 jam di wilayah itu.

Sementara organisasi World Uighur Congress menilai vonis yang dijatuhkan pada para terdakwa tidak fair, karena mereka tidak cukup diberi kesempatan untuk membela diri. (ln/iol)