Israel Nyatakan Rumah-Rumah Warga Palestina Ilegal

Dewan Kota Israel mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan rumah warga Palestina di Tulkarem, utara Tepi Barat. Israel menilai rumah-rumah itu ilegal karena didirikan di Area C yang berada di bawah kontrol rezim Zionis Israel dan tidak memiliki izin pembangunan yang dikeluarkan oleh otoritas Israel.

Menurut pejabat kota Tulkarem, ada 17 rumah, satu pabrik dan satu bengkel yang menerima surat perintah itu. Dewan Kota Israel juga memerintahkan pembangunan taman kota dihentikan karena dianggap pembangunan ilegal.

"Bangunan-bangunan itu berada di sisi timur kota dan jauh dari tembok pembatas Israel yang selalu dijadikan alasan oleh rezim Zionis untuk melarang warga Palestina membuat bangunan apapun di dekat tembok itu," demikian laporan Ma’an, kantor berita Palestina

Warga kota Tulkarem menganggap surat perintah penghentian pembangunan rumah mereka tidak adil dan membawa kasus ini ke pengadilan. Mereka menyewa dua pengacara untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Dewan Kota. Israel menetapkan prosedur lewat pengadilan sebagai strategi untuk melarang warga Palestina membangun rumah atau bangunan lainnay di dekat tembok pemisah.

Dewan Kota Israel mengeluarkan surat perintah itu ketika pembangunan sebagian besar rumah sudah selesai dan siap dihuni pemiliknya bulan Ramadan ini. Tapi dengan adanya surat perintah itu, mereka terancam kehilangan rumah yang sudah hampir jadi itu.

PBB mencatat dalam satu bulan belakangan ini, rezim Israel sudah mengeluarkan perintah penghancuran 104 rumah, penghancuran bangunan untuk tempat penyemaian bibit tanaman perkebunan dan rumah-rumah kaca di kawasan Tulkarem yang masuk dalam wilayah C dibawah kontrol Israel. Israel menggunakan alasan bahwa bangunan dan tempat-tempat itu tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dari otoritas Israel. (ln/prtv)