Kasus Kartika: Uniknya Penerapan Hukum Syariah di Malaysia

Departemen Agama negara bagian Pahang Malaysia, membebaskan Kartika Sari Dewi Shukarno yang telah dijatuhi hukuman cambuk dengan rotan gara-gara kedapatan menenggak bir di sebuah hotel. Kartika, ibu dua anak yang pernah bekerja sambilan sebagai model ini, bingung dengan keputusan tersebut karena dirinya sudah menerima sanksi hukuman itu.

Pejabat Departemen Agama Pahang, Sharafuddin Zainal Arifin pada para wartawan mengaku bahwa pembebasan terhadap Kartika dilakukan berdasarkan "perintah dari otoritas yang lebih tinggi." Namun ia tidak menjelaskan siapa "otoritas" yang dimaksud dan apakah hukumannya hanya ditunda atau dibatalkan.

Informasi pembebasan itu datang saat Kartika sudah berada di dalam kendaraan yang akan membawanya ke sebuah penjara di Kuala Lumpur, dimana ia akan menjalani hukuman cambuk itu. Setelah menerima informasi tersebut, kendaraan yang membawa Kartika pun kembal ke rumah.

Pejabat Departemen Agama Islam, Badaruddin Ahmad Bustami mengungkapkan, pihak penjara tiba-tiba saja memberitahu otoritas yang menahan Kartika bahwa pihak penjara "tidak bisa menerima Kartika" tanpa memberi alasan penolakan itu.

"Kami tidak tahu harus berbuat apa. Kami akan membahas masalah ini dengan pengadilan syariah untuk menentukan apakah hukuman harus tetap dijalankan atau tidak," kata Badaruddin.

Kartika menolak keluar dari van yang membawanya begitu tahu bahwa ia dibebaskan. Sebelumnya Kartika sudah menyatakan bersedia menerima hukuman dicambuk di depan publik sebagai peringatan pada Muslim lainnya.

"Saya kehilangan kata-kata, tapi saya tidak akan keluar dari mobil. Saya mau tahu status saya sekarang. Saya menginginkan pernyataan hitam di atas putih dari mereka," kata Kartika dari dalam van pada para wartawan.

Ayah Kartika, Shukarno Mutalib juga mempertanyakan pembebasan itu. "Kami sudah menerima hukuman itu. Anak perempuan saya menginginkan hukuman dilaksanakan. Saya khawatir orang akan mengolok-olok agama Islam kalau ada pembebasan. Jangan permainkan anak perempuan saya," kata Mutalib.

Ia menyatakan, bersama anaknya akan mengajukan permohonan pada kepolisian setempat untuk meminta penjelasan tentang pembebasan yang tiba-tiba itu. Karena Mutalib dan Kartika khawatir, para pejabat hukum Malaysia nantinya menuduh Kartika melarikan diri.

Kasus Kartika diputus oleh pengadilan syariah bulan Juli lalu, setelah ia tertangkap basah minum bir ketika aparat keamanan syariah melakukan penggerebekan di sebuah klub malam hotel. Malaysia memberlakukan aturan ketat tentang minuman alkohol yang banyak beredar di negaranya. Khusus untuk Muslim, ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan enam kali hukuman cambuk jika kedapatan minum mimuman keras. (ln/aljz)