Genjot Pendapatan Non-Minyak, Qatar Berikan Visa Turis 4 Hari Bagi Pelancong Transit

hamad-international-airport-1Eramuslim – Senin 26 September 2016, pemerintah Qatar mengumumkan kebijakan baru dengan memberikan visa turis selama 4 hari bagi para penumpang transit di Hamad International Airport, sebelum kembali terbang ke negara tujuan.

Visa tinggal turis selama 96 jam (4 hari) akan diberikan kepada para penumpang transit minimal selama 5 jam bagi mereka yang menyeberang melalui Hamad International Airport, ujar Otoritas Jenderal Pariwisata Qatar dalam keterangan persnya pada Senin pagi.

Otoritas Jenderal Pariwisata Qatar menjelaskan bahwa para pelancong transit dapat memperoleh visa gratis ini tanpa perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa, tentunya setelah menjalani sejumlah prosedur imigrasi perjalanan.

Perlu diketahui bahwa dalam sistem sebelumya pemerintah Qatar hanya membolehkan para wisatawan transit mendapat visa turis kunjungan selama 2 hari (48 jam) dengan minimal masa tunggu pesawat selama 8 jam.

Tercatat pada akhir bulan Agusutus kemarin pemerintah Qatar baru saja mengumumkan kebijakan bayar bagi setiap pelancong yang akan pergi meninggalkan wilayahnya sebesar 35 riyal Qatar, atau sebesar 127 ribu rupiah mata uang Indonesia.(Anatolia/Ram)