Penjajah Israel Larang Rakyat Palestina Rayakan Hari Bencana (Nakba) 1948

logoarabhiphopnakbaEramuslim.com – Penjajah Zionis-Israel mengeluarkan larangan bagi warga Palestina untuk melakukan peringatan Hari Nakba yang jatuh pada 15 Mei.
Al Jazeera melaporkan Jumat (15/5), Hari Nakba atau Hari Bencana itu diperingati oleh 1,7 juta rakyat Palestina setiap tahunnya. Sebab tepat pada 15 Mei 1948, ratusan ribuan rakyat Palestina terpaksa kehilangan tempat tinggal dan tanah garapannya karena diinvasi Zionis-Yahudi dan kaum terlaknat itu mengakui Tanah Palestina sebagai miliknya.
Sejak 2011, rezim Zionis-Israel mengeluarkan Hukum Larangan Nakba yang membatasi peringatan Hari Bencana itu. Padahal biasanya komunitas Palestina dan warga lainnya merayakannya dengan arak-arakan, protes dan acara lain, memperingati nenek moyang Palestina yang kehilangan tanah garapannya. Zionis-Israel bahkan mencabut subsidi dana bagi institusi yang menolak Negara Yahudi.
Yang terkena Hukum Nakba itu antara lain Zochrot, sebuah organisasi nirlaba Yahudi yang tetap memperingati Peristiwa 15 Mei 1948. Pemerintah zionis-Israel mencabut subsidi dana sebesar US$ 64 ribu terhadap organisasi ini, agar tidak lagi memperingati Hari Bencana bagi Palestina itu. Festival film Zochrot yang digelar di Tel Aviv pada 2014, juga dibatalkan. Politikus Zionis mengecam penyelenggaraan festival film yang berlangsung tiga hari itu.
Tak cuma itu. Para mahasiswa Palestina di Universitas Tel Aviv terpaksa patungan menggelar acara Hari Nakba di luar kampus. Mereka tidak lagi merayakannya di dalam kampus karena khawatir perguruan tinggi itu bakal digulung Pemerintah Zionis-Israel bila masih menggelar Hari Bencana.
Apalagi Partai Likud menang dalam pemilu lalu. Mereka bakal menggandeng kelompok garis keras dan ultra nasionalis, sehingga Hukum Nakba pun semakin diterapkan lebih keras lagi, tutur Sawsan Zaher, salah satu pengacara kelompok pendukung warga Palestina. (rz)