Wajib Zakatkah Asuransi Pendidikan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, Apakah asuransi pendidikan wajib dikeluarkan juga zakatnya. Jika iya, bagaimana perhitungannya. Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalam,

Meiza

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Ibu Meiza Idriansyah yang luar biasa.

Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) Rasul bersabda: "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad)

Secara bahasa, zakat memiliki arti antara lain, yaitu al-Barakatu (keberkahan), al-Namaa (petumbuhan dan perkembangan), al-Thaharatu (kesucian) dan al-Shalahu (keberesan). (Majma Lughah al-Arabiyah,1972: 396). Berarti, dengan berzakat yakinlah bahwa harta kita akan semakin bertambah, suci dan berkah, karena Allah pasti memuliakan orang-orang yang menjaga dan mengutamakan memelihara kebersihan harta dengan mengeluarkan zakat darinya. Dalam asuransi syariah ada prinsip bagi hasil dan komponen Tabarru (amal kebajikan).

Ikut program asuransi adalah bentuk suatu komitmen jangka panjang antara peserta dengan pihak asuransi. Bisa 6 tahun, 15 tahun juga bisa 20 tahun. Mengenai asuransi ulama kontemporer mengharamkan transaksi asuransi pendidikan konvensional. Oleh karena itu meskipun harta klaimnya melebihi nishab maka tidak ada zakat baginya. Sebab, Allah tidak akan menerima amal kebajikan termasuk berzakat jika digapai dengan cara yang tidak halal dan tidak toyyib. Rasul bersabda: “Allah tidak akan menerima sedekah (zakat) dari kekayaan hasil ghulul (tidak syah cara memperolehnya dengan berlaku curang atau khianat—termasuk praktek dengan bunga/riba)” (HR. Muslim)

Lain halnya, apabila seluruh peserta atau nasabah asuransi syariah pendidikan yang mendapatkan klaim asuransi pada saat menerimanya wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari seluruh klaim yang diterimanya jika jumlahnya mencapai lebih atau sama dengan senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp. 25.500.000,- (@se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = Rp. 25.500.000,-) Jika kurang dari nishab maka tidak wajib zakat.

Adapun contih Simulasi perhitungan Zakat asuransi pendidikan yaitu:
A. Pemasukan
Pemasukan/pendapatan klaim asuransi pendidikan Ibu Meiza diasumsikan Rp. 30.000.000,-

B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-

C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data di atas, berarti ibu Meiza mendapatkan klaim asuransi pendidikan melebihi nishab (Rp. 25.500.000,-). Maka, berarti ibu wajib berzakat 2,5% (Rp. 30.000.000,- x 2,5% = Rp. 750.000,-). JIka khawatir memberatkan boleh diangsur perbulan menjadi Rp. 62.500.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA