Bom Bunuh Diri Korban Sipil

Jumat, 05/06/2009 15:41 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalamualaikum WRWB

saya sungguh berharap rubrik "ustadz menjawab " ini ada bagian untuk komentarnya. karena sungguh timbul keresahan karena tidak bisa menyampaikan pertanyaan lanjutan.

dalam penjelasan aakhi Sigit Pranowo soal bom bunuh diri, terkesan ente membenarkan tindakan bom bunuh diri tersebut. memang kalo dilihat dari segi niat, itu bisa diterima, tapi kalau mempertimbangkan korban bom tersebut sering bukanlah orang yang bersenjata, apakah hal ini bisa diterima?

saya sendiri sih ga tau dalilnya, mungkin ente yang lebih mahfum, bahwa tidak boleh menyerang orang yang tidak bersenjata, orang yang menyatakan perdamaian, dll.

kalau orang datang ke tanah indonesia dengan tujuan wisata (yang berarti menyatakan perdamaian), tanpa senjata kemudian di-bom, apakah itu bisa dibenarkan?

apakah bom2 bunuh diri di irak yang meledakkan pasar itu bisa dibenarkan?

kalau membunuh PRAJURIT musuh dengan bom bunuh diri, saya jujur sama sekali ga ngerti, tapi kalau ibu2, anak2, orang sipil tidak bersenjata (dan di antaranya adalah muslim) harus jadi korban, maka di mana letak Islam sebagai rahmatanlilalamin?

'athiya

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Terima kasih atas kesediaan anda membaca jawaban saya tentang “Bom Bunuh Diri” dan memberikan tanggapan atasnya. Semoga itu semua menjadi tambahan ilmu yang Allah curahkan kepada kita semua.

Jika anda perhatikan dengan seksama isi jawaban saya maka anda akan dapatkan bahwa yang menjadi obyek tema bom bunuh diri di situ adalah bumi jihad Paletina, bumi yang didalamnya tedapat pertempuran antara para mujahidin Palestina yang menginginkan eksistensi agama dan kehormatana mereka dari upaya pencabutannya dari akar-akarnya yang dilakukan oleh orang-orang Zionis Israel.

Terbunuhnya para mujahidin pelaku bom syahid adalah demi mempertahankan diri dan kehormatannya serta memenangkan agamanya disaat bentuk-bentuk perlawanan dengan selainnya menemui jalan buntu dikarenakan perbedaan yang jomplang antara mereka dengan kekuatan pasukan musuh, baik jumlah tentara, persenjataan dan jenisnya serta bantuan-bantuan luar negeri

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah saw telah bersabda,”Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid.” (HR. Bukhori dan Muslim). Sementara itu seorang yang berperang di jalan Allah kemudian terbunuh jauh lebih besar daripada sekedar mempertahankan hartanya akan tetapi mereka berjuang demi eksistensi agamanya, sebagaiaman riwayat dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang terbunuh di jalan Allah maka dia syahid dan barangsiapa yang mati di jalan Allah maka dia syahid.” (HR. Muslim)

Adapun tentang korban yang jatuh dari kalangan orang-orang yang tidak bersenjata, anak-anak, kaum wanita didalam suatu peperangan pada dasarnya tidaklah diperbolehkan sebagaimana yang diriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata,”Telah didapati seorang wanita terbunuh didalam beberapa peperangan maka kemudian Rasulullah saw melarang (dalam suatu peperangan, pen) dari membunuh para wanita dan anak.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi mengatakan bahwa para ulama telah bersepakat untuk mengamalkan hadits tersebut yaitu pengharaman membunuh kaum wanita dan anak-anak apabila mereka tidak ikut memerangi kamu muslimin. Dan apabila mereka ikut memeranginya maka jumhur ulama mengatakan bahwa mereka boleh dbunuh. Adapun terhadap orang-orang kafir yang sudah tua apabila ada ditengah-tengah mereka maka menurutku (Nawawi) mereka boleh dibunuh akan tetapi jika ditengah-tengah mereka ada para rahib maka terjadi perbedaan pendapat; Malik dan Abu Hanifah mengatakan bahwa mereka tidak boleh dibunuh. Sedangkan yang benar menurut pendapat Syafi’i bahwa mereka boleh dibunuh. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz VIII hal 188)

Didalam riwayat lain yang berasal dari ash Sha’b bin Jutsamah berkata bahwa Nabi saw ditanya tentang para wanita dan anak-anak kaum musyrikin yang sedang tidur di malam hari kemudian mereka terbunuh termasuk didalamnya kaum wanita dan orang-orang sipil (anak-anak mereka). Beliau bersabda,”Termasuk mereka.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits sebelumnya yang melarang pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak maksudnya adalah apabila mereka bisa membedakannya (antara kaum laki-laki dengan kaum wanita dan anak-anak). Sedangkan hadits ini—yang diriwayatkan oleh ash Sha’b bin Jutsamah—adalah dibolehkannya membunuh para wanita dan anak-anak pada saat malam hari dan tidak bisa dibedakan antara mereka, ini adalah pendapat madzhab Maliki, Abu Hanifah dan Jumhur ulama.

Makna al bayat, yabiituun (tidur di waktu malam hari) adalah ketika pada waktu malam itu tidak bisa dikenali lagi kaum laki-laki dari kaum wanita dan anak-anaknya. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz VIII hal 189)

Dari dua hadits dan pendapat para ulama diatas menunjukkan bahwa diperbolehkan membunuh orang-orang yang tidak bersenjata, kaum wanita maupun anak-anak dalam keadaan perang apabila mereka ikut andil bersama kaum laki-lakinya dalam memerangi kaum muslimin, seperti yang terjadi di bumi Palestina dimana kaum wanita dan anak-anaknya ditugaskan sebagai pencari informasi buat mereka, mereka menonton sambil bertepuk tangan ketika tentara Yahudi mengarahkan peluru-peluru beratnya saat pengepungan kota Gaza. Mereka membiarkan dan tidak berupaya mencegah tindakan barbar tentara Israel yang menjatuhkan bom curah, bom posfor ke rakyat Gaza yang berlangsung selama 22 hari.

Atau hal lain yang juga diperbolehkan membunuh mereka adalah ketika dalam suatu serangan kaum muslimin tidak bisa membedakan antara kaum laki-laki yang bersenjata dengan mereka yang tidak bersenjata, atau dikarenakan para tentaran musuh berlindung dibalik orang-orang yang tak bersenjata.

Jika pembunuhan orang-orang bersenjata dalam keadaan dan kondisi seperti diatas bukanlah bagian dari rahmat Allah maka hal itu tidaklah tepat. Apakah anda akan mengatakan bahwa hadits-hadits shahih yang disebutkan diatas tentang dibolehkannya membunuh orang-orang tak bersenjata dalam dua keadaan diatas menunjukkan bahwa beliau saw tidak memiliki sifat rahim (menyayangi) ataukah bertentangan dengan firman Allah swt :
:

Artinya : “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiya : 107).

Padahal Rasulullah saw adalah orang yang paling menyayangi diantara umat manusia. Ibnu Katsir mengatakan bahwa para rasul diciptakan untuk menyayangi, dan Muhammad saw diciptakan juga sebagai rahmat bagi manusia. Dengan demikian akan memberikan rasa aman kepada manusia sebagaimana Allah swt mengutusnya untuk memberikan rasa aman dari adzab hingga hari ditiupkannya sangkakala (kiamat)… Karena itulah Rasulullah saw bersabda,”Aku adalah rahmat dan pemberi petunjuk.” (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz IV hal 63)

Sesungguhnya diantara rahmat Allah swt yang tentunya juga menunjukkan bahwa islam adalah sebagai rahmat bagi seluruh alam adalah adanya hukum qishash (hukum balas) yaitu seorang yang mencuri diperbolehkan dipotong tangannya, orang yang membunuh dengan sengaja kemudian dibunuh kembali tentunya setelah memenuhi persyaratan-persyaratannya. Karena ketika orang jahat itu tidak dibunuh tentunya kejahatannya akan terus berbahaya bagi orang-orang lain yang masih hidup dan ini idak menunjukkan keadilan, sebagaimana firman Allah swt :


Artinya : “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al Baqoroh : 179)

Demikian halnya dengan dibolehkannya membunuh orang-orang tak bersenjata, kaum wanita, anak-anak, orang-orang tua yang menjadi bagian dari tentara musuh dalam memerangi kaum muslimin.

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang