Zakat Orang Kaya dan Tidak Kaya

Perintah adanya kewajiban zakat yaitu Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah (9):103) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah (2): 267)

Zakat Langsung

Jika seseorang berzakat diberikan langsung ke penerima dengan perantara ke-3 (bukan panitia), sesungguhnya dia telah memiliki niat untuk berzakat bahkan yakin kalau zakat tersebut sampai kepada mustahiknya. Karena itu, sah-sah saja berzakat melalui orang yang amanah meskipun ijab qabulnya tidak disertai dengan bersalaman antara muzakki dengan amil.

Zakat Mal Untuk Kakak

… memberikan zakat mal kepada kakak yang kondisi perekonomiannya sulit (fakir) maka sangat dianjurkan/ diperbolehkan. Dan tentu saja akan menjadi lebih baik lagi, jika zakat tersebut disalurkan kepada Amil Zakat (BAZ/LAZ/OPZ) yang amanah, terpercaya, adil dan terdistribusi dengan baik