Balas Kebijakan Trump, Parlemen Irak Larang Warga AS Masuk Wilayahnya

parlemen-irakEramuslim – Senin 30 Januari 2017, Parlemen Irak sepakat melarang warga negara Amerika Serikat untuk memasuki negaranya sebagai bagian dari langkah balasan atas pelarangan warga negara Muslim dari 7 negara dengan alasan mencegah ancaman teroris, termasuk Irak.

Ini adalah langkah balasan Parlemen Irak setelah satu hari sebelumnya mengatakan bahwa pemberlakukan pelarangan masuk warga negaranya ke Amerika Serikat tidak adil, serta menyerukan pemerintah Syiah Baghdad untuk melakukan kebijakan yang sama.

Sementara itu Sudan melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Qariballah Khadr, mengatakan bahwa pemerintah telah memanggil Plt Kedutaan Besar AS di Khartoum, Stephen Koceos, sebagai bentuk protes atas daftar pencekalan Trump.

Qariballah Khadr memperingatkan bahwa pencekalan ini merupakan pesan negatif dalam perjalanan hubungan antara kedua negara.

Jum’at 27 Januari 2017 Presiden AS Donald Trump meneken kebijakan pelarangan warga Muslim dari 7 negara dengan alasan palsu mencegah aksi terorisme di masa mendatang.

Perlu diketahui bahwa situs “Heavy” mengungkapkan bahwa pelarangan ini terkait tidak adanya bank milik keluarga Yahudi “Rothschild” di 7 negara yang masuk daftar pelarangan. (Rassd/Ram)