Anggota Parlemen Belanda, untuk Kedua Kalinya Usulkan Larangan Niqab dan Burqa

Anggota parlemen Belanda dari kelompok sayap kiri kembali mengajukan usulan pembuatan undang-undang larangan burqa dan niqab di Negeri Kincir Angin itu, setelah usulan sebelumnya gagal mendapat persetujuan di parlemen.

Geert Wilders, ketua Partai Kebebasan-partai ini memiliki sembilan kursi dari 150 kursi di parlemen-dalam suratnya ke parlemen Belanda menulis, "burqa dan niqab adalah simbol penindasan terhadap perempuan, " dan "bertentangan dengan konstitusi negara yang demokratis. " Meskipun sampai saat ini hanya segelintir muslimah saja yang mengenakan burqa serta niqab di negeri Belanda.

Dua tahun lalu, pada Oktober 2005, mayoritas anggota parlemen Belanda menggelar voting atas mosi yang diajukan Wilders agar burqa dilarang di tempat-tempat umum. Namun upaya itu gagal setelah sebuah komite penasehat menyatakan bahwa menerapkan larangan semacam itu tidak konstusional dan melanggar persamaan hak bagi semua warga negara.

Di Belanda, Wilders memang dikenal dengan retorika anti-Islam nya. Ia ingin agar niqab dan burqa dilarang di tempat-tempat umum seperti stasiun, stadion olah raga, toko-toko, restoran, museum, rumah sakit dan transportasi umum. Ia juga ingin agar muslimah yang mengenakan burqa dan niqab tidak dibolehkan mengendarai mobil di jalan-jalan umum. Dan ia mengusulkan hukuman 12 hari penjara dan denda sebesar 4. 619 dollar bagi mereka yang melanggar larangan itu.

Pemerintah Belanda, belum secara nasional memberlakukan larangan mengenakan cadar. Sementara negara tetangganya Belgia, sudah menerapkannya di beberapa kota, misalnya di Antwerp.

Dalam usulannya, Wilders mencontohkan Turki dan Prancis. Turki sudah memberlakukan larang mengenakan cadar dan jilbab di tempat-tempat umum, sementara Prancis melarang simbol-simbol keagamaan, termasuk jilbab di gedung-gedung pemerintahan termasuk sekolah dan rumah sakit. (ln/afp/dailytimes-pak)