DPR AS Setujui UU untuk Perketat Sanksi terhadap Iran

Dewan Legislatif AS sudah menyetujui draft undang-undang untuk memperketat sanksi pada Iran dan menyatakan bahwa Pasukan Garda Revolusi Islam Iran sebagai kelompok teroris.

Menurut media massa AS, persetujuan Dewan Legislatif AS itu dilakukan lewat voting, beberapa jam sebelum Presiden Iran Mahmud Ahmadinejad menyampaikan pidatonya di Majelis Umum PBB,

Voting yang dipimpin oleh Ketua Komite Urusan Luar Negeri Tom Lantos, menghasilkan 397 suara mendukung draft sanksi terhadap Iran dan 16 suara menolak.

Dengan disetujuinya undang-undang tersebut, AS akan memperketat sanksi terhadap Iran di bidang energinya. Perusahaan-perusahaan asing dan perusahaan-perusahaan AS yang selama ini menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan-perusahaan gas dan minyak Iran, akan dikenai sanksi pula jika masih melanjutkan hubungan bisnis itu.

Selain itu, dengan disetujuinya undang-undang tersebut, anggota dewan legislatif AS memerintahkan pada Departemen Pertahanan AS untuk memasukkan Pasukan Garda Revolusi Islam Iran ke dalam daftar kelompok teroris, serta mengenakan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan pasukan elit Iran itu.

Drat undang-undang yang diberi nama Counter-Proliferation Act, juga melarang impor produk-produk Iran ke AS. (ln/presstv)