Jaksa Agung Denmark Tolak Gugatan Muslim Denmark atas Jyllands-Posten

Jaksa Agung Denmark Henning Fode, menolak untuk melakukan proses hukum terhadap surat kabar Jyllands-Posten atas kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw.

"Hari ini saya sudah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan kasus kriminal terkait
artikel di Jyllands-Posten berjudul ‘The Face of Muhammad,’ yang dipublikasikan pada 30 September," kata Fode dalam pernyataannya yang dikeluarkan pada Rabu (15/3) kemarin.

‘The Face of Muhammad’ menampilkan 12 kartun yang salah satunya menggambarkan Nabi Muhammad mengenakan surban berbentuk bom yang siap meledak. Publikasi kartun ini menimbulkan gelombang protes umat Islam di seluruh dunia, terlebih lagi ketika sejumlah media cetak di negara lain ikut mempublikasikan kartun tersebut.

Sejumlah Muslim dan organisasi Muslim di Denmark memutuskan untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung, setelah aparat kejaksaan lokal di kota Viborg menolak kasus ini. Kota Viborg adalah tempat kedudukan pengadilan tinggi Jutland, sebuah semenanjung di utara Eropa di mana sebagain besar wilayah Denmark berada. Kartun-kartun tersebut, dianggap menghina Islam dan sudah memicu aksi unjuk rasa yang luas, beberapa di antaranya disertai aksi kekrasan, di seluruh dunia.

Qaseem Said, humas media organisasi Waqaf Skandinavia beberapa waktu lalu pada situs Islamonline mengatakan, lembaga-lembaga Muslim utama di Denmark akan membawa kasus ini ke komisi hak asasi manusia Uni Eropa, jika aparat hukum Denmark menolak menindaklanjuti kasus tersebut. Setelah jaksa agung menyatakan menolak melanjutkan kasus itu, belum jelas apakah warga Muslim akan melaporkan masalah ini ke komisi hak asasi manusia Uni Eropa seperti yang mereka katakan.

Fode beralasan, surat kabar Denmark Jyllands-Posten tidak melanggar undang-undang kebebasan berekspresi yang berlaku di negara itu. Selain itu, delapan gambar kartun lainnya dinilai Fode sebagai gambar yang netral, artinya tidak mengandung caci maki atau ironi.

"Dua kartun yang menggambarkan posisi perempuan dalam komunitas Muslim, bukanlah pelanggaran terhadap undang-undang tentang penghinaan terhadap agama yang berlaku di Denmark," kata Fode.

Meski demikian, Fode mengatakan bahwa karikatur lainnya yang menurutnya sebagai bentuk ‘kekerasan terhadap Islam dan umat Islam’ sedang didiskusikan. Ia mengungkapkan, kartun bergambar Nabi Muhammad dengan surban berbentuk bom yang siap meledak bisa jadi mengacu pada terorisme, kaum ekstrimis yang melakukan aksi terorisme dengan mengatasnamakan Islam atau untuk merusak apa sebenarnya yang mendasari perang -perang yang pernah dilakukan Muhammad terhadap mereka ‘yang tidak memeluk Islam.’

Lebih lanjut Fode beralasan, bahwa tidak ada pernyataan tertulis dalam Islam yang berisi larangan secara tegas terhadap penggambaran Nabi Muhammad Saw.

Keputusan jaksa agung Denmark tentu saja menggembirakan pihak Jyllands-Posten. "Ini merupakan keputusan yang sangat memuaskan," kata Pemimpin Redaski Jyllands-Posten Carsten Juste pada kantor berita Denmark, Ritzau. (ln/iol)