Mantan Wapres Irak Dieksekusi Selasa Dinihari

Pemerintah Irak belum mengeluarkan keterangan resmi tentang eksekusi terhadap mantan wakil presiden Irak, Taha Yassin Ramadan. Namun pejabat Irak yang menjadi saksi eksekusi itu mengungkapkan, hukuman gantung terhadap Ramadan sudah dilaksanakan pada Selasa (20/3) sekitar pukul 03. 05 dinihari di Dujail.

Menurut pejabat di kantor perdana menteri Irak yang tidak mau disebut namanya, sebelum hukuman gantung dilaksanakan, berat badan Ramadan ditimbang dan tali yang digunakan disesuaikan panjangnya, agar apa yang terjadi saat eksekusi terhadap Barzan Ibrahim al-Tikriti tidak terulang lagi.

Ibrahim al-Tikriti adalah saudara tiri Saddam Hussein dan mantan kepala intelejen Irak. Dalam pelaksanaan hukuman gantung al-Tikriti, kepalanya dipenggal di tiang gantungan.

Hukuman gantung dilaksanakan, setelah pengadilan menolak banding mantan wapres Irak itu, minggu kemarin. Ramadan divonis hukuman gantung atas tuduhan ikut berperan dalam kasus pembunuhan 148 warga Syiah di Dujail pada era 1980-an.

Pemerintah Irak meminta militer AS menyerahkan Ramadan pada mereka sebelum eksekusi dilakukan. Kuasa hukum Ramadan, Badie Arif menyatakan, militer AS mengizinkan kliennya bertemu dengan keluarganya sebelum eksekusi. "Ia sangat tenang. Dia meminta keluarga dan temannya berdoa untuknya dan dia mengatakan tidak takut mati, " ujar Arif.

Ramadan tertangkap oleh pasukan Kurdi pada tahun 2003 di kota Mosul dan langsung diserahkan pada militer AS di Irak. Selama pengadilan, Ramadan menyatakan dirinya tidak bersalah dan tugas-tugasnya hanya terbatas pada urusan perekonomian, bukan masalah keamanan.

Vonis hukuman mati terhadap Ramadan, membuat berang kelompok Sunni di Irak. Organisasi pemantau hak asasi manusia Human Right Watch bahkan meminta vonis dibatalkan karena bukti-bukti yang dikemukakan dalam pengadilan dinilai tidak cukup untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ramadan. Namun Ramadan tetap dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman gantung.

Hukuman gantung terhadap Ramadan menjadi hukuman gantung ketiga yang dilaksanakan terhadap para mantan pejabat masa pemerintahan Saddam Hussein. Saddam Hussein sendiri menjalani hukuman gantung pada 30 Desember 2006, sedangkan al-Trikriti dan Awad Ahmad al-Bandar, mantan kepala pengadilan revolusioner Irak, dieksekusi pada 15 Januari 2007. (ln/aljz/bbc)