Muslimah AS Gugat Seorang Hakim

Gugatan itu dilakukan Ginnah Muhammad karena hakim yang menangani kasusnya, menolak untuk memperoses hukum Ginnah, gara-gara ia untuk melepas cadarnya.

"Saya ingin memastikan bahwa setiap orang di mana saja bisa mempraktekkan ajaran agamanya dengan bebas di sebuah masyarakat yang demokratis, " kata Ginnah Muhammad pada surat kabar Washington Post, edisi Kamis (29/3).

Ginnah, perempuan berusia 42 tahun yang menjalankan bisnis aroma terapi di kawasan Detroit ini, sedang memperjuangkan nasibnya, setelah ia dikenai tuntutan sebesar 2. 750 dollar dari sebuah perusahaan penyewaan mobil. Tuntutan sebesar itu sebagai pengganti perbaikan kerusakan mobil yang disewa Ginnah, yang menurutnya rusak karena dibuka paksa oleh pencuri.

Hakim distrik Detroit, Paul Paruk yang menangani kasus itu meminta Ginnah membuka cadarnya agar hakim bisa melihat apakah ia berkata benar. Namun Ginnah menolak permintaan itu, sehingga Paruk menghentikan kasus Ginnah.

Kuasa hukum Ginnah, Nabih Ayad mengatakan, permohonan kliennya untuk mendapatkan hakim pengganti tidak dikabulkan. Permintaan Ginnah agar hakim Paruk mengundurkan diri dari kasus itu juga ditolak.

Dalam tuntutannya, Ginnah juga mengklaim bahwa aksesnya ke pengadilan dipersulit hanya karena dia seorang Muslim.

Menurut Ginnah, keputusan hakim untuk menghentikan kasusnya melanggar undang-undang berdasarkan Amandemen pertama bahwa setiap berhak menjalankan ajaran agamanya. "Anda harus bisa menjadi diri Anda sendiri sepanjang itu tidak kriminal atau melukai orang lain, " ujar Ginnah.

"Keyakinan saya tentang Islam bahwa perempuan sangat mulia. Kami harus tertutup saat keluar rumah, karena hal itu melindungi kami dan juga orang lain. Saya percaya bahwa Tuhan menginginkan kami seperti itu, " sambungnya.

Ginnah mengatakan bahwa ia bersedia membuka cadarnya, jika hakimnya perempuan.