Saksi Anti-Masjid, "Amerika Akan Jauh Lebih Baik Tanpa Muslim"

Gugatan warga Mufreesboro yang menentang rencana pembangunan masjid di kota itu mulai disidangkan. Seorang saksi yang dihadirkan penggugat melontarkan pernyataan anti-Islam dan meminta semua warga Mufreesboro kompak untuk menolak pembangunan masjid di lingkungan mereka.

Dalam persidangan Alford mengatakan bahwa Amerika akan jauh lebih baik tanpa kehadiran komunitas Muslim. "Saya yakin, kita harus mengikuti ajaran Alkitab dan menghormati pemerintah," ujar Alford yang menyebut syariah Islam sebagai hal yang berbahaya.

Ia menuding Islam memberi kebebasan bagi para suami untuk memukuli istrinya dan membolehkan berhubungan sex dengan anak-anak. "Hal itu bertentangan dengan hukum kita. Jika agama semacam itu melanggar konstitusi AS, maka agama itu (Islam) seharusnya tidak ada dan masyarakat harus melawannya," tukas Alford.

Ada Saksi yang Dibayar

Alford juga mengatakan bahwa dirinya memberikan sejumlah uang untuk sebuah organisasi yang ia yakini akan memberikan pendidikan bagi masyarakat tentang bahayanya Islam.

"Uang yang saya berikan tidak banyak, karena suami saya tidak bekerja lagi. Tapi kami menyumbangkan sekitar 100 dollar untuk organisasi tersebut," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi lain bernama Millie Evans juga mengaku memberikan sumbangan sebesar 600 dollar untuk organisasi yang sama. Namun ia membantah, sumbangan-sumbangan itu digunakan organisasi tersebut untuk mengajuka gugatan hukum untuk menolak rencana pembangunan masjid di Murfreesboro.

Nama organisasi itu, menurut Evans dan Alford adalah Proclaiming Justice To The Nations (PJTN). Presidennya, Laurie Cardoza Moore mengkalim organisasinya sebagai "kelompok aktivis masyarakat" yang mendanai gugatan hukum tersebut. Dana yang mereka kumpulkan dari warga Murfreesboro juga digunakan untuk membayar para saksi mata yang memberikan kesaksian di persidangan.

Salah satu saksi yang menerima pembayaran ribuan dollar dari PJTN adalah Timothy Jones Cumming Sr. Ia diperintahkan untuk memberikan keterangan yang memojokkan komunitas Muslim, begitu pula sejumlah saksi yang lain yang dihadirkan penggugat.

Dalam gugatannya, PJTN menyatakan bahwa Islam bukan agama. Tapi hal itu dipatahkan oleh memo departemen kehakiman yang dikeluarkan khusus untuk kasus ini. Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Islam adalah agama dan merupakan agama resmi di AS. (ln/isc)