Senat AS Setuju RUU Penarikan Mundur Pasukan AS dari Irak

Senat Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang bagi penarikan mundur militer AS dari Irak. Dalam RUU itu disebutkan bahwa AS harus mulai menarik pasukannya dalam empat bulan ke depan sampai satu tahun mendatang.

Dengan perbandingan suara 54 banding 47, anggota senat AS menyetujui tambahan dana untuk sebesar 122 milyar dollar bagi penarikan pasukan AS sampai batas waktu bulan Maret 2008.

"Undang-undang ini untuk kepentingan pasukan kita. Dengan menyetujui undang-undang ini, Senat mengirimkan pesan yang jelas pada prsiden bahwa kita harus mengarahkan perang di Irak ke arah yang baru. Rakyat AS menginginkan pasukan kita keluar, keluar, keluar dari Irak, " kata Senator Robert Byrd dari Partau Demokrat seperti dikutip AFP.

Sebelumnya, Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengingatkan Bush untuk menghormati makin maraknya desakan perubahan terhadap strategi AS di Irak. "Ini Kongres baru. Kami menghormati peran konstitusi Anda. Kami ingin Anda juga menghormati kami, " kata Pelosi pada Rabu (28/3).

Seperti diketahui, Presiden Bush selalu menentang segala bentuk pembatasan bagi keberadaan pasukannya di Irak dan menolak wacana penarikan pasukan. Bush bahkan sudah menyiapkan pasukan tambahan sebanyak 30 ribu tentara yang akan dikirim ke Negeri 1001 Malam.

Mitch McConnell, pimpinan Partai Republik di Senat mempertanyakan batas waktu 31 Maret 2008 bagi penarikan mundur pasukan AS dari Irak. Menurutnya, deadline yang diberikan tidak rasional mengingat kondisi yang terjadi di lapangan.

"Mereka menentukannya semaunya. Para teroris pasti sudah menandai tanggal itu di kalender mereka, " ujar McConnell yang menyetujui jika Bush memveto rancangan undang-undang tersebut. (ln/iol/aljz)