Konferensi Imam Prancis Dukung Larangan Cadar

Rencana Prancis memberlakukan larangan mengenakan cadar di tempat-tempat umum menimbulkan polemik di kalangan komunitas Muslim sendiri. Terutama setelah organisasi Konferensi Imam Prancis menyatakan mendukung kebijakan tersebut yang menuai kritik keras dari komunitas Muslim lainnya.

Ketua Konferensi Imam Prancis-wadah organisasi para imam Muslim di Prancis-Hassan Chalghoumi menyatakan organisasinya mendukung dibuatnya aturan yang melarang penggunaan cadar di negeri itu atas dasar pertimbangan bahwa mayoritas ulama Muslim sepakat Islam tidak mewajibkan muslimah mengenakan penutup muka. Sementara komunitas Muslim yang mengecam larangan cadar beralasan bahwa setiap orang berhak untuk mengenakan pakaian yang ingin dikenakannya, termasuk para muslimah yang memutuskan mengenakan cadar atau burka.

Chalghoumi berpendapat, isu cadar sudah dieksploitasi sedemikian rupa untuk menodai citra komunitas Muslim di Prancis dan di Barat pada umumnya. "Kami ingin mengakhiri polemik yang hanya memperburuk citra Islam dan Muslim. Oleh sebab itu kami mengambil keputusan untuk mendukung larangan cadar," ujarnya.

Ia menyayangkan organisasi-organisasi Muslim di Prancis yang menurutnya cuma diam melihat polemik ini. "Karena masalah cadar yang sebenarnya tidak diwajibkan oleh agama, serangan terhadap kaum muslimah yang berjilbab dan serangan ke masjid-masjid meningkat," tukas Chaulghoumi.

Meski demikian, sikap yang diambil Konferensi Imam Prancis menimbulkan resistensi dari komunitas Muslim lainnya. Pimpinan French Council for the Muslim Religion (CFCM), Mohammed Moussaoui menegaskan bahwa pihaknya tetap menilai bahwa larangan cadar merupakan pelanggaran atas kebebasan dalam menjalankan ibadah, terutama bagi para muslimah.

Hal serupa diungkapkan Presiden French Union of Islamic Organizations (l’UOIF), Fuad Alaoui. Menurutnya, sikap Konferensi Imam Prancis hanya menambah panas polemik larangan bercadar dan merupakan tamparan bagi komunitas Muslim di Negeri itu.

Komisi di Parlemen Prancis hari Selasa lusa rencananya akan memberikan keputusan apakah akan menyetujui dikeluarkan aturan hukum soal larangan mengenakan cadar di tempat-tempat umum.(ln/iol)