Mauritania Hukum Mati Tiga Anggota Al-Qaidah

Sebuah pengadilan Mauritania telah memutuskan untuk menghukum mati tiga orang dari anggota jaringan al-Qaidah atas tuduhan berpartisipasi dalam bentrokan bersenjata dengan pihak polisi di jalan-jalan Nouakchott, Mauritania pada tahun 2008 lalu, yang menewaskan seorang perwira polisi dan melukai lainnya.

Dan hukuman mati tersebut dijatuhkan kepada pemimpin "Ansharullah Al Murabitun" Mauritania, Khadim Walid Al-Samman dan Sidi Walid Sidina, serta satu orang lagi anggota mereka, menurut laporan dari situs AlJazeera.

Patut dicatat bahwa putusan hukuman ini adalah hukuman mati kedua bagi mereka dimana sebelumnya telah dikeluarkan putusan hukuman mati oleh pengadilan lain akhir Mei lalu atas tuduhan membunuh empat warga negara Perancis dan pada bulan Desember 2007.

Jaksa penuntut umum di Mauritania pada hari Rabu kemarin (20/10) menuntut hukuman mati pada tujuh anggota dari kelompok Ansharullah Murobitun atas tuduhan telah melakukan tindakan "terorisme."

Pengadilan pidana juga mengeluarkan putusan bersalah dengan menghukum penjara selama 15 tahun terhadap Yusuf saleh Walid, dan sepuluh tahun penjara yang berlaku terhadap terdakwa lainnya, dan tiga tahun terhadap satu terdakwa dan sisanya mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Di sisi lain, pemimpin dari "Ansharullah Murabitun" Khadim Walid Al-Samman menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, karena menurutnya "Tuhan semesta alam adalah salah satu yang mengilhami dirinya," sambil melambaikan tangan sinyal kemenangan di persidangan kemarin.(fq/islamtoday)