Mahkamah Agung India Larang Praktik “Talak Tiga”

Eramuslim – Mahkamah Agung India memutuskan melarang praktik perceraian instan dengan cara mengucapkan “talak tiga” yang biasa terjadi di kalangan masyarakat Muslim. Dalam putusannya MA menganggap menyebut praktik seperti itu inkonstitusional.

Dalam sebuah keputusan panel hakim MA dengan suara 3-2, pengadilan tertinggi di India tersebut menyebut cerai “talak tiga” tidak Islami.

India adalah satu dari beberapa negara di mana seorang pria Muslim bisa menceraikan istrinya dalam beberapa menit dengan mengucapkan kata talak tiga kali.

Seperti dilansir BBC dalam terbitannya Rabu 23 Agustus 2017, putusan MA India merupakan tanggapan petisi publik yang menentang kebiasaan “talak tiga” di masyarakat.

Selain respons terhadap petisi publik, putusan ini juga jawaban dari gugatan yang diajukan 5 wanita Muslim yang diceraikan suaminya dengan cara mengucap talak tiga kali.

Pekan lalu, Perdana Menteri Narendra Modi memuji wanita India yang berjuang melawan praktik perceraian instan dalam pidato Hari Kemerdekaan India.

”Saya menghormati wanita-wanita yang harus menjalani kehidupan yang menyedihkan karena talak tiga dan kemudian memulai sebuah gerakan yang menciptakan lingkungan di seluruh negara melawan praktik tersebut,” kata Modi.

Pemimpin India itu melalui kicauannya di Twitter pada hari Selasa (22/08) kemarin menyambut putusan MA. ”Larangan tersebut merupakan langkah kuat untuk pemberdayaan perempuan,” tulis PM Modi.

Perlu di ingat bahwa ucapan talak sebanyak 3 kali merupakan aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada manusia agar menghormati dan benar-benar berpikir ulang dalam melakukan kasus perceraian. (SN/Ram)