Nyogok Masuk CPNS, Gajinya Halal atau Haram?

Ia mencontohkan, “Penerimaan guru, syarat menghonor 5 Tahun, IPK 3, dan memiliki Ijazah FKIP. Tiba-tiba datanglah seorang pelamar, ‘Kamu ijazahnya apa? Dijawab FKIP. Nilainya berapa? Jawab FIPK 3,7. sudah menghonor berapa lama? 5 Tahun. lengkap tiga-tiganya? Jawab, Iya. Kamu mau daftar? Jawab iya.’ Wani piro (red. panitia penerimaan CPNS bertanya mau nyogok berapa?,” Kata ust. Abdul Somad.

Ia mengatakan jika semua sudah memenuhi syarat masuk CPNS, namun pantia memeras seperti kasus di atas, maka tidak apa-apa untuk memberikan uang tersebut. Ia mengatakan uang tersebut demi mengambil hak CPNS tadi. “Tetapi haram bagi yang menerima uang itu,” ucap Abdul Somad.

“Maka saat itu boleh ia bayar, karena dia sedang mengambil haknya, kalua tidak dia ambil hak itu, khawatirnya diambil oleh orang lain (red. CPNS yang tak memenuhi syarat dan berniat menyogok,” tambahnya.

Sementara itu Abdul Somad menjelaskan, bagi calon CPNS yang tidak memenuhi syarat lalu ia menyogok agar diluluskan, maka hukum yang berlaku bagi penyogok dan penerima sogok itu haram.

“Maka dari kedua-duanya haram, penerima dan memberi haram, gajimu haram., haram semunya” pungkas Ust. Abdul Somad. (Okz)