Mesir Ancam Denda Warganya yang Tidak Ikut Nyoblos Pilpres

Eramuslim – Pejabat Komisi Pemilihan Umum Mesir mengumumkan akan mendenda warga yang tidak ikut berpartisipasi dalam pemilihan presiden pada hari Rabu (28/03) kemarin.

Lewat pernyataan yang dirilis beberapa jam menjelang pos pemungutan suara ditutup, KPU Mesir bertekad untuk menegakkan “ketentuan hukum” yang memungkinkan pengenaan denda bagi warga yang abstain.

“Denda tidak lebih dari 500 pound Mesir [USD28] dan akan diminta dari masing-masing pemilih terdaftar yang tidak memilih,” tulis komisi dalam pernyataan tersebut.

Selama tiga hari terakhir, otoritas Mesir dan media pro-rezim telah mendesak warga untuk ambil bagian dalam pemilu, meskipun pihak oposisi menyerukan untuk memboikotnya.

Sekitar 59 juta warga Mesir memenuhi syarat untuk memilih presiden, dengan presiden saat ini Abdel Fattah al-Sisi dan pemimpin partai liberal Musa Mustafa Musa sebagai kandidat pesaing Sisi.

Al-Sisi yang diprediksi akan menang mudah pada pemilu kali ini, setelah pada 2013 lalu berhasil mengkudeta Presiden Mahmoud Mursyi yang dipilih sah oleh rakyat Mesir secara demokratis.