3 Alasan Bagi Indonesia Memprotes UU China Yang Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menambahkan, kapal-kapal nelayan China saat berada di wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara biasanya dibayang-bayangi oleh kapal penjaga pantai China.

“Tidak heran bila kapal-kapal TNI AL, Bakamla ataupun KKP kerap berhadap-hadapan dengan kapal penjaga pantai China di area Natuna Utara,” katanya.

Apabila UU yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah China digunakan oleh penjaga pantai mereka, maka hal ini berpotensi terjadi penggunaan kekerasan di Natuna Utara.

“Hal ini mengingat berdasarkan UU tersebut tidak hanya diberlakukan di wilayah kedaulatan tetapi juga di wilayah hak berdaulat,” ucapnya.

Alasan kedua, lanjut Hikmahanto, UU tersebut berpotensi digunakan oleh penjaga pantai China ketika berhadap-hadapan dengan kapal-kapal otoritas dari negara-negara yang memilki sengketa wilayah dengan China, seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Terakhir, Laut Cina Selatan akan menjadi poros penggunaan kekerasan antar negara besar.

“Amerika Serikat dengan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan penjaga pantai China untuk menggunakan kekerasan, terlebih di jalur-jalur navigasi internasional. Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin di Laut Cina Selatan berubah menjadi perang panas,” tandasnya. (RMOL)