506 Perda Bermasalah Dibatalkan

Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dan berpotensi biaya tinggi dibatalkan, baik yang sudah diterapkan ataupun yang belum. Depdagri sudah mempunyai infrastruktur untuk langkah-langkah itu sehingga seluruh daerah harus mengetahui pembatalan atau pencabutan Perda-Perda yang bermasalah tersebut.

Selama 1999 – 2 Maret 2006 Depdagri telah membatalkan 506 Perda. Sebanyak 393 Perda lain sekarang dibahas di Biro Hukum Depdagri dan dinyatakan masuk kategori layak dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena Perda itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU serta bertentangan dengan kepentingan umum.

Selain itu, setelah dilakukan pengkajian sebanyak 3.966 Perda dinyatakan layak dilaksanakan, 156 perda direvisi, dan 930 Perda masuk kategori layak dibatalkan.

“Dari Perda yang layak dibatalkan itu, Depdagri telah membatalkan 506 Perda, 24 Perda dibatalkan daerah, dan 7 Perda lain sedang menunggu sikap daerah,” kata Sekjen Depdagri Progo Nurjaman pada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Kamis (20/4).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Priyo Budi Santoso mendesak Departemen Dalam Negeri tidak memperlambat pencabutan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang telah resmi dibatalkan.

Menurut Wakil Sekjen DPP Partai Golkar itu, DPR menyambut baik pencabutan Perda-Perda yang menghambat tumbuhnya investasi di daerah tersebut. Pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan permintaan kepada Depdagri untuk segera mencabut Perda-Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya maupun Perda yang dalam pelaksanaannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia Depdagri dan Depkeu merupakan institusi yang berwenang untuk mengkaji ulang–review berbagai Perda sekaligus untuk mencabutnya. Namun jika masih ada daerah yang tetap menjalankan Perda yang telah dicabut, pemerintah wajib bertindak tegas.

Tapi, Depdagri menghadapi kendala di lapangan terutama terkait Perda-perda yang semangatnya untuk menambang PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena Perda tersebut menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Sementara tujuan pemerintah pusat adalah agar Perda itu menjadikan daerah lebih efisiens. (dina)