56 Karyawan Pinjol Digerebek Polisi: Marketing-Debt Collector

Peran 56 Karyawan Pinjol yang Digerebek Polisi: Marketing-Debt Collector

eramuslim.com  – Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan 56 orang di lokasi.

Puluhan orang itu diketahui berperan di bidang pemasaran hingga penagihan utang.

“Karyawan yang didatangi sebanyak 56 orang.

Mereka bagian penawaran pinjaman maupun penagihan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (14/10/2021).

Sejumlah barang bukti pun ikut disita polisi dari lokasi. Barang-barang itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

56 Karyawan Pinjol Diperiksa

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada 56 orang yang telah diamankan. Hingga saat ini polisi masih menentukan tersangka dari kasus tersebut.

“Kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. 56 yang sekarang diperiksa. Masih terperiksa, masih didalami,” ujar Wisnu.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut polisi mengamankan puluhan orang.