ACTA: Ini Politik Uang Terparah Dalam Sejarah Pilkada

Eramuslim.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyebut kasus politik uang dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 merupakan yang terparah. Hal itu dibuktikan dengan jumlah sembako yang dibagikan sangat banyak.

“Dari segi kuantitas sembako yang dibagikan, menurut kami ini adalah kasus politik uang terparah sepanjang sejarah Pilgub DKI. Informasi yang kami dapatkan sembako tersebut diangkut dengan menggunakan truk yang artinya jumlahnya sangat banyak,” kata Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).

Hisar mengatakan, selama masa tenang pihaknya telah menangani kasus pembagian sembako di 13 wilayah berbeda yang merata di Jakarta.

Dia juga menyebut praktek pembagian sembako ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. ACTA meminta penyelenggara pemilu memberikan saksi tegas terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

“Selain sanksi pidana terhadap pelakunya, sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada pasangan calon yaitu didiskualifikasi sebagai peserta Pilgub,” sambungnya.

Hisar memprediksi malam nanti menjelang pencoblosan akan jadi puncak praktik politik uang. Dia meminta Bawaslu melakukan antisipasi terhadap kemungkinan ini.

“Kami perkirakan puncak pembagian sembako atau bentuk politik uang lainnya akan terjadi malam nanti hingga besok dini hari. Untuk itu kami menyerukan kepada Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya untuk melakukan antisipasi,” imbuh Dia.

ACTA juga meminta peran aktif masyarakat dalam mencegah praktek politik uang ini. Hal itu mengingat penerima politik uang juga bisa tersangkut pidana.

“Kepada masyarakat kami menyerukan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap praktek politik uang. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menerima pembagian kami serukan untuk tidak memilih pasangan calon tersebut. Hal ini penting untuk menghindari konsekuensinya hukum dalam pasal 135 ayat 4 UU RI nomor 10 tahun 2016 yang mengatur penerima politik uang bisa dijatuhi pidana,” pungkasnya.(jk/dtk)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-pre-order-eramuslim-digest-edisi-12-bahaya-imperialisme-kuning.htm