AHY Temui Mahfud Md, Sampaikan Kedaulatan Demokrat Direbut!

AHY menjelaskan dia menyerahkan berkas AD/ART PD yang telah disahkan negara dan nama kepengurusan PD saat ini. Dia menegaskan KLB Demokrat tidak memiliki kekuatan hukum.

KLB Demokrat yang diklaim segelintir pihak sudah rampung dan memutuskan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. Hasil KLB Demokrat disebut akan didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan surat keputusan (SK) hari ini.

Terkait kisruh KLB Demokrat, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah akan memprosesnya secara hukum setelah ada laporan dari penyelenggara.

Dasar penyelesaian kisruh Demokrat ini yakni UU Partai Politik dan AD-ART Partai Demokrat tahun 2020. Sejauh ini, kata Mahfud, AHY masih ketum PD. [Detik]