Ajukan JC, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2019

Eramuslim.com -Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Wahyu Setiawan diharapkan dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Harapan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Wahyu, Saiful Anam lantaran menurutnya, masih ada pihak-pihak dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 yang belum tersentuh.

“Ini kan pihak-pihak yang terlibat belum tersentuh, sehingga saya mengharapkan KPK melakukan pendalaman-pendalaman, penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapapun yang terlibat,” ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/7).

Ke depan bia permohonannya dikabulkan, Wahyu yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membongkar semua dugaan korupsi yang diketahui oleh kliennya tersebut, termasuk dugaan kecurangan Pilpres 2019.

“Jadi WS (Wahyu Setiawan) juga akan membuka dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bukan hanya korupsinya,” ungkap Saiful.