Aksi Banting Mahasiswa, Komisi III DPR: Pelanggaran Berat

Komisi III DPR: Aksi Banting Mahasiswa Melanggar Instruksi Kapolri

Anggota Komisi III DPR RI, Bukhori Yusuf/Net

eramuslim.com – Aksi aparat membanting mahasiswa saat unjuk rasa di Kabupaten Tangerang merupakan tindakan berlebihan dan tidak berperikemanusiaan,

Anggota Komisi III DPR RI, Bukhori Yusuf mengecam keras aksi brutalitas yang sempat viral di media sosial tersebut. Menurutnya, ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.

“Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan,” ujar politisi PKS kepada wartawan, Kamis (14/10).

Anggota DPR RI yang pernah bermitra dengan Polri ini menyesalkan kasus yang terjadi belakangan menambah catatan kelam Korps Bhayangkara di usianya yang telah menginjak 75 tahun.