Alasan Nia Ramadhani Tak Direhabilitasi, Hakim: Tak Beri Contoh Baik

eramuslim.com – Artis Nia Ramadhani beserta suamianya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, telah divonis satu tahun pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.  Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut ketiganya dengan 12 bulan rehabilitasi.

Majelis Hakim dalam putusannya membeberkan sejumlah alasan mengapa Nia dan Ardi tidak divonis rehabilitasi sebagaimana tuntutan jaksa. Hakim menilai, Nia dan Ardi yang merupakan publik figure tidak memberikan contoh baik, karena terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Seorang public figure yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya,” kata Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Selain itu, Nia dan Ardi dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Bahkan, perbuatan keduanya dilakukan di wilayah Jakarta Pusat yang memiliki kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tinggi.

“Tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi,” cetus Hakim.