Alokasi Dana Sawit Jokowi Hanya Akal-Akalan, Tidak Berdampak Kepada Petani

Hal tersebut diungkapkan pada konferensi pers “Alokasi Dana Sawit Salah Kaprah” di Ke-Kini Cafe, Jakarta, Jumat (28/6). Jumpa pers dihadiri Mansuetus Darto (Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit), Gamal Nasir (pembina ASPEKPIR/tokoh petani sawit0, Setiyono (Ketua Umum Aspekpir Indonesia), Pahala Sibuea (Wakil Ketua Umum Samade), Alvian Arahman (Ketua Umum Apkasindo), dan Vincentius Haryono (petani sawit, anggota SPKS Tanjabar, Jambi).

Petani plasma sawit warga Kampung Kaludan, Kaduberang, Picung, Pandeglang, Banten, menyortir biji kelapa sawit usai dipanen, di Pandeglang, Rabu (16/4). Pendapatan petani plasma sawit terus meningkat seiring kenaikan harga sawit mentah dari Rp. 6.500 menjadi Rp. 7.000 per kilogram hingga petani bisa mendapat penghasilan sekitar Rp. 3,9 juta perhektar lahan sawit. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Asf/mes/14.

Mansuetus Darto mengapresiasi inisiatif Presiden Joko Widodo untuk memunculkan Kelembagaan BPDP-KS di tahun 2015, namun hingga saat ini tidak memberikan rasa manfaat bagi kurang lebih lebih 12 juta keluarga petani kelapa sawit.

Darto melanjutkan, kekalahan Presiden Jokowi dalam kantong-kantong suara pada Pemilu 2019 di desa-desa sawit di Sumatera antara lain adalah kekecewaan petani terhadap keberpihakan negara terhadap petani sawit serta alokasi dana BPDP-KS yang sudah salah kaprah memanfaatkan dana tersebut.

Karena itu, Presiden Jokowi harus turun tangan untuk menangani masalah ini agar alokasi dana BPDP-KS memberi manfaat bagi jutaan keluarga petani dan mendukung transformasi petani kelapa sawit ke arah kemandirian, sejahtera dan berkelanjutan.

Sekjen SPKS ini menambahkan, industri biodiesel selama ini terkesan ingin “selamatkan diri” di tengah pasar minyak sawit dunia sedang melakukan larangan untuk biofuel ke Eropa dan industri sawit Indonesia ingin selamatkan hasil produksinya melalui program biodiesel.

“Dari situasi ini, petani swadaya dirugikan karena tidak ada yang selamatkan mereka,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi. (rmol)