Anak Buah Surya Paloh: Luhut Bertindak Seolah ‘The Real President’

Melalui kebijakan PSSB, Pemerintah Pusat terkesan mau melimpahkan urusan penanganan corona ke daerah. Pemerintah Pusat tak mau menerapkan kebijakan karantina wilayah karena tidak siap mensuplai kebutuhan pangan masyarakat sesuai diwajibakan Undang-Undang Karantina.

“Dalam Pedoman PSSB baru dikeluarkan Menteri Kesehatan, ada kewajiban Kepala Daerah memastikan suplai pangan, bila ingin daerahnya ditetapkan dalam status PSSB,” ungkapnya.

Seharusnya lanjut politisi Partai Nasdem ini, dalam situasi darurat kesehatan seperti sekarang, Pemerintah Pusat berkewajiban memastikan ketersedian pangan masyarakat yang saat ini ditengah dililit berbagai kesulitan ekonomi.

Menurut Fauzi, lambatnya respon Pemerintah Pusat, karena ada sosok yang sangat begitu berkuasa mengendalikan kabinet. Dan sosok itu lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dari pada menyelamatkan rakyat Indonesia dari wabah virus corona. Ia berperan melebihi kewenangannya.

“Sosok itu adalah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bertindak seolah “The Real President”,” kata ia.

Pertama Luhut membatalkan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar-jemput antarprovinsi (AJAP), serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta, di tengah wabah virus corona.

Keputusan itu diambil Luhut selaku pelaksana tugas Menteri Perhubungan (Menhub) menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah terbaring di rumah sakit lantaran positif Covid-19. Luhut berdalih belum ada kajian dampak ekonomi dari penghentian operasional bus-bus tersebut.

Selain itu, Luhut menurut juru bicara Menko Maritim dan Investasi (Marves), Jodi Mahardi seperti dikutip salah satu media nasional, pada rapat dadakan yang digelar Presiden Jokowi akhir Maret lalu, Luhut ditunjuk sebagai koordinator penanganan Covid-19.

Jadi terjadi tumpang tindih antara peran Luhut sebagai koordinator penangan covid-19 dengan Kepala BNPB Doni Monardo yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Padahal sesuai isi Keppres Nomor 9 Tahun 2020, Luhut sebenarnya tak dapat panggung di Gugus Covid-19. Dalam Keppres itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan sebagai Ketua Pengarah Gugus Covid-19 didampingi Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai wakil.

Selain itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Gugus Covid-19. Kementerian Marves hanya disebutkan sebagai anggota tim pelaksana Gugus Covid-19. Luhut bahkan tidak masuk dalam anggota tim pengarah sebagaimana menteri-menteri Jokowi lainnya.

Tapi begitu,Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana menerapkan kebijakan karantina wilayah di Jakarta sebagai upaya membendung laju penyebaran virus corona, Luhut mendadak muncul kepublik, sebagai pelaksana Menteri Perhubungan dan memveto menolak rencana kebijakan Anies Baswedan. “Saya heran, apa pun inisiatif Anies selalu ditolak Pemerintah Pusat,” ujarnya.