Asa Habib Rizieq Keluar Rutan Demi Rayakan Lebaran

“Kepada seluruh terdakwa, kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaallah,” jelas Aziz di sela-sela skors sidang.

Momen itu juga digunakan Aziz untuk menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak. Dia turut meminta maaf jika ada kesalahan yang pernah diperbuat.

“Kami juga meminta maaf jika selama sidang ada kata-kata dan sikap serta perbuatan yang tidak terpuji, baik sengaja maupun tidak kepada pihak mana pun, termasuk misal kepada para petugas pengamanan, Polri, TNI, pengamanan pengadilan PN Jaktim, para jaksa, dan majelis hakim serta awak media. Termasuk kepada masyarakat yang terganggu saat sidang, baik di jalan maupun di PN Jaktim. Kami mohon maaf,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Akibat perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)