Asosiasi Dosen Kutuk Intimidasi terhadap Mahasiswa UGM Yang Diskusikan Pemecatan Presiden

Selain itu, para civitas akademika dituntut untuk memberikan kebebasan secara penuh terkait berekspresi dan berpendapat.  Dalam kacamata konstitusi  prinsip kebebasan insan akademis sangat dijunjung tinggi.

“Kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, terutama Prinsip ke- 4: Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan,” demikian sikap tertulis para asosiasi dosen.

“Serta Prinsip ke-5: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik,” demikian penjelasan yang tertuang dalam sikap tertulis itu.

Asosiasi dosen dari beberapa rumpun ilmu pengetahuan itu meminta pemerintah melindungi segala bentuk aktivitas akademik yang merepresentasikan kebebasan akademik secara penuh.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk perlawanan kami terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia dan juga sebagai seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran,” demikian penutup surat tertulis itu.

Dalam surat itu terlampir beberapa asosiasi dosen yang mengutuk tindakan oknum yang mengintimidasi mahasiswa diantaranya: Prof. Susi Dwi Harijanti, Zainal Arifin Mochtar, Herlambang P. Wiratraman, Charles Simabura dan Widodo Dwi Putro.(rmol)