BEM SI Minta Jokowi Mundur, Refly Harun: Legal dan Dibolehkan Konstitusi UUD 1945

Untuk pergantian di luar pemilu, dikatakan Refly, ada dua cabang yakni berhenti atau diberhentikan.

“Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah,” terangnya.

“Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya,” sambungnya.

Terkait tuntutan BEM SI, Refly memastikan cara itu tidak salah karena masih dilakukan dalam jalan legal konstitusional. Akan berbeda cerita, jika presiden diturunkan paksa atau dikudeta.

“Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta,” pungkasnya. [RMOL]