Benarkah HRS akan Pulang dan Ikut Reuni Akbar Mujahid 212 ?

Dalam video tersebut, Habib Rizieq menunjukkan dua berkas bukti dirinya benar-benar dicekal oleh Arab. Bukti pertama adalah screenshot visa dirinya yang masa berlakunya telah habis pada Juli 2018. Bukti kedua adalah screenshot berkas dirinya dilarang bepergian ke luar Arab dengan alasan keamanan.

Apa yang terjadi sebenarnya?  Mari kita tengok kembali apa kata tokoh-tokoh ini tentang “pencekalan” Habib Rizieq.

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia telah mengklarifikasi bahwa pernyataan yang terkait dengan keamanan Habib Rizieq, adalah pernyataan lama.

Merujuk pada tersebarnya pemberitaan oleh sejumlah media di Indonesia dan media sosial akhir-akhir ini, yang mengutip pernyataan Duta Besar terdahulu H.E Osama bin Mohammad Alshuaibi terkait WNI a/n Habib Rizieq Shihab, bersama ini Kedubes menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan pernyataan lama yang pernah disampaikan oleh Dubes terdahulu dan tidak mencerminkan sikap Kedutaan pada perihal dimaksud,” demikian pernyataan tertulis Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab, Saudi Agus Maftuh Abegebriel juga menyanggah pernyataan Habib  Rizieq. Menurut Maftuh, satu-satunya pintu komunikasi diplomatik antara Pemerintah RI dan Kejaraan Arab adalah lewat KBRI Riyadh atau Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Ia kembali menegaskan pihaknya tak pernah mengirim nota diplomatik kepada Kerajaan Arab untuk mencekal Habib Rizieq.

“Sudah beberapa kali saya tegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia sama sekali tidak pernah mengirimkan surat atau nota diplomatik kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berisi permintaan pencekalan Al-Habib MRS,” tutur Maftuh, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sudah menerima salinan surat yang ditunjukkan Rizieq itu. Surat tersebut berasal dari Imigrasi Arab Saudi. Ternyata surat itu bukanlah surat “cekal” seperti yang disebut HRS, melainkan surat yang berisi pernyataan nomor paspor yang dilarang keluar Saudi karena alasan keamanan.

Mahfud menilai, pernyataan Habib Rizieq dalam video yang disebar melalui YouTube semakin menguatkan bahwa Pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.

“Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal 6 bulan.  Nah dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus dia tanyakan ke Pemerintah Arab,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).

Menantu Habib Rizieq, Habib Muhammad Hanif bin Abdurrahman Al-Attas  mengatakan, menjelang masa berlaku visanya habis pada 20 Juli 2018, Habib Rizieq terhitung tiga kali gagal meninggalkan negeri padang pasir itu karena dicekal.

Sementara itu, Menlu Retno menolak mengomentari soal kabar pencekalan ini. .Dia mengaku tak bisa membuka pembahasan terkait kabar pencekalan Habib Rizieq ke publik karena pembahasan terkait hal tersebut sudah dilakukan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR secara tertutup.

“Di dalam, tapi tertutup, jadi saya tidak komentar. Tidak komentar,” kata Retno kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa lalu (12/11).(rmol)