Buruh Mogok Nasional 4 Hari, Mulai 24 November 2015

buruh phkEramuslim.com – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menginstruksikan seluruh anggotanya di Indonesia ikut serta dalam unjuk rasa nasional bersama Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) berupa Mogok Nasional.

Instruksi itu menindaklanjuti surat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal. Foto surat instruksi tersebut didapatkan redaksi, dengan tanggal diterbitkannya yaitu 13 November 2015.

Dalam surat bernomor 02485/Org//DPP FSPMI/XI/2015 itu, disebutkan bahwa waktu pelaksaaan mogok nasional adalah empat hari, mulai dari Selasa (24/11) sampai Jumat (27/11) mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WiB.

Dasar hukum rencana aksi mogok nasional ini adalah UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4 ayat 2e, dan Anggaran Dasar FSPMI pasal 17 ayat 3 tentang Kewajiban Anggota Melaksanakan Keputusan-keputusan Organisasi FSPMI.

Sedangkan tuntutan mereka adalah, agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kedua, buruh menolak formulasi kenaikan upah minimum hanya sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2016 sebesar Rp 500.000 atau naik 25 persen serta berlakukan ketentuan upah minimum sektoral di atas nilai upah minimum.

Di butir ketiga surat instruksi itu disebutkan yang dapat menjadi lokasi aksi nasional adalah masing-masing lingkungan pabrik di kawasan industri atau non-kawasan industri, atau ruang publik dan kantor Gubernur/Bupati/Walikota setempat. Peserta aksi diminta menggunakan kaos, kemeja atau jaket FSPMI.

Tiap DPW FSPMI dan satuan-satuan organisasi di bawahnya, juga diminta mengirimkan surat pemberitahun akan adanya aksi mogok ke Polda dan Polres setempat, atau pimpinan di wilayah masing-masing.(ts/RMOL)