Buruh Serukan Pemerintah Patuhi Keputusan MK

Buruh menilai pemerintah tidak memperhatikan hal tersebut. Sikap pemerintah yang hanya melihat inflasi dalam penentuan upah dinilai kurang tepat. “Selama ini, penentuan upah kalau mengikuti Undang-Undang  Cipta Kerja, justru hanya berdasarkan inflasi,” ucap Nining.

“Bayangkan di mana letak tanggung jawab negara untuk memberikan peningkatan kesejahteraan rakyat, yang ada justru sebaliknya,” ujarnya. Dia mengatakan, aturan penentuan upah layak jika hanya didasarkan inflasi tidak memberikan perlindungan dan juga peningkatan kesejahteraan para buruh.

“Praktiknya hari ini justru jauh dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan. Yang ada adalah bagaimana kemiskinan masyarakat semakin tersistematis,” ujarnya.

Massa Gebrak mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya mengeluarkan keputusan presiden (kepres) tentang standar upah layak. “Konstitusi kita menyampaikan bagaimana kebutuhan hidup layak, bukan kemudian hidup minimum. Kita mendesak kepada presiden agar membuat satu keputusan presiden tentang upah layak yang berlaku dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.

Massa Gebrak yang melakukan demonstrasi akhirnya bubar dengan tertib sekitar pukul 18.00. Begitu massa membubarkan diri, jalan Medan Merdeka Barat pun dibuka. Tidak lama kemudian, arus lalu lintas lancar. (M.Anwar Ibrahim/FNN).