BW: KPU Gak Bisa Jawab Soal Jabatan Maruf Amin di Bank BUMN

Eramuslim.com – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjayanto (BW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal membangun argumentasi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

“KPU gagal membangun argumentasi, dia menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan dan menganalisis,” kata Bambang di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Permasalahan kedua, menurut BW, pihak termohon juga tidak mampu menjelaskan terkait posisi Cawapres Ma”ruf Amin yang belakangan dipersoalkan tim kuasa hukum lantaran masih menjabat Dewan Pengawas dua bank syariah. Dalam sejumlah ketentuan, terutama dalam putusan MA yang menyatakan anak perusahaan BUMN itu termasuk BUMN.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada Selasa (18/6/2019).

Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon dan terkait, masing-masing KPU, tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu. [ts]