Catat, Syarat Lengkap Pekerja Bisa Terima Subsidi Upah Rp1 Juta

Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsunsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

3. Pekerja Bergaji UMP

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pengecualian kepada pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Rupiah penuh.

“Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000,” terang Menteri Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7).

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di beberapa provinsi yang masuk wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nilai UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta.

Berikut daftarnya:

DKI Jakarta:

Batas minimum gaji di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menggunakan UMK dan mengacu pada UMP DKI Jakarta.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Banten:
– Kabupaten Tangerang Rp 4,3 juta
– Kabupaten Serang Rp 4,3 juta
– Kota Cilegon Rp 4,4 juta
– Kota Tangerang Selatan Rp 4,3 juta
– Kota Tangerang Rp 4,3 juta
– Kota Serang Rp 3,9 juta

Jawa Barat:
– Kabupaten Bogor Rp 4,3 juta
– Kabupaten Purwakarta Rp 4,2 juta
– Kabupaten Karawang Rp 4,8 juta
– Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta
– Kota Depok 4,4 juta
– Kota Bogor Rp 4,4 juta
– Kota Bekasi Rp 4,8 juta
– Kota Bandung Rp 3,8 juta

Jawa Timur:
– Kabupaten Pasuruan Rp 4,3 juta
– Kabupaten Mojokerto Rp 4,3 juta
– Kabupaten Sidoarjo Rp 4,3 juta
– Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta
– Kota Surabaya Rp 4,4 juta

Kepulauan Riau:
– Kota Batam Rp 4,2 juta
– Kabupaten Bintan Rp 3,7 juta

Papua:
– Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki UMK dan mengacu pada UMP Papua Rp 3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3,6 juta
– Kota Jayapura Rp 3,7 juta. [merdeka]